Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Feryanto Marthen Panggalaha menegaskan, pihaknya selalu melekat dalam hal pengawasan kegiatan terkait Pemilu 2024.
“Hingga hari ini, belum ditemukan adanya pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Bartim, Feryanto Marthen Panggalaha di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, Bawaslu Bartim wajib melekat dan hadir di tiap titik kampanye peserta pemilu, baik rapat umum, rapat terbatas maupun pertemuan pintu ke pintu (door to door). Kehadiran itu bahkan dalam pengawasan pemasangan alat peraga sosialisasi maupun kampanye.
Pengawasan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dari Bawaslu Kabupaten Barito Timur, tingkat kecamatan dan tingkat desa. Oleh karena itu, Bawaslu akan memberikan tugas maupun informasi terkait adanya kegiatan di tingkat kecamatan dan desa.
“Misalnya di kecamatan atau desa maka Bawaslu memberikan mandat ke tingkat kecamatan dan desa untuk melaksanakan pengawasan, atau langsung dilakukan Bawaslu Kabupaten Bartim,” katanya.
Baca juga: Kekosongan obat di RSUD Tamiang Layang teratasi
Setiap peserta pemilu yang ingin melaksanakan kampanye, rapat terbatas maupun pintu ke pintu, dan rapat umum diharapkan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu ke Bawaslu Bartim.
Berkaitan rapat umum yang mengundang orang banyak juga diharapkan berkoordinasi ke Satuan Intel Polres Barito Timur berkaitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan izin keramaian.
Ferry juga mengimbau para peserta pemilu yang meminta izin keramaian atau kampanye ke Polres Barito Timur itu juga menyampaikan secara lengkap, mulai ketua tim kampanye, juru kampanye, penanggung jawab, caleg yang akan kampanye, jumlah massa, dan kendaraan.
“STTP itu ditembuskan Polres ke KPU dan Bawaslu Barito Timur. Itu sebagai dasar kami juga untuk menugaskan Bawaslu yang ada di tingkat kecamatan dan desa dalam melaksanakan tugas pengawasan mulai berlangsungnya kampanye itu hingga berakhir," kata Feryanto
Petugas Bawaslu yang bertugas wajib membawa formulir A. Nantinya petugas akan mencatat dalam formulir tersebut terkait kronologis, siapa yang hadir, jam dan waktunya serta dokumentasi.
“Dari laporan tersebut, kita melihatnya, apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Jika ada terjadi potensi pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti,” demikian Ferry.
Baca juga: Penjabat Bupati Bartim harapkan ASN salurkan ZIS melalui Baznas
Baca juga: KPU Bartim: Kampanye dengan metode rapat umum disepakati
Baca juga: Kesbangpol Bartim minta parpol segera sampaikan laporan pertanggungjawaban 2023