Bawaslu Kotim sosialisasikan peraturan dan non peraturan Bawaslu

id Badan pengawas pemilihan umum, Bawaslu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, kotim, kalteng

Bawaslu Kotim sosialisasikan peraturan dan non peraturan Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar sosialisasi terkait peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada seluruh anggota partai politik (parpol), Jumat (26/1/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Delapan belas hari menuju Pemilu 2024, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi terkait peraturan dan non peraturan Bawaslu kepada seluruh anggota partai politik (parpol). 

Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan turunnya anggaran dari Bawaslu Pusat, kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kotim, Indra Kurniawan di Sampit, Jumat.

"Jadi, kami mensosialisasikan terkait peraturan dan non peraturan Bawaslu. salah satunya tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK)," tambahnya.

Bertempat di aula salah satu hotel di Kota Sampit, kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan parpol, namun dari 18 parpol yang diundang tampak ada beberapa yang tidak hadir. 

Tersiar kabar jika, parpol yang tidak hadir sebagai bentuk kekecewaan atas penertiban APK yang dilaksanakan belum lama ini, kendati Indra enggan mengomentari hal tersebut. 

Menurutnya, hal tersebut urusan masing-masing parpol sementara Bawaslu tetap melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Apalagi dalam pelaksanaan kampanye peserta pemilu tidak hanya harus memperhatikan peraturan Bawaslu, tetapi juga non peraturan Bawaslu, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). 

"Contohnya, pemasangan APK di median jalan, taman kota, pohon dan lain-lain, hal itu memang tidak diatur dalam peraturan Bawaslu tapi diatur dalam perda tentang tata kota, makanya dalam penertiban kemarin kami melibatkan Satpol PP," beber Indra.

sebelum dilaksanakan sosialisasi oleh Bawaslu, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim pun telah mensosialisasikan dan menyebarkan edaran terkait peraturan pelaksanaan kampanye, sehingga kegiatan ini hanya sebagai kelanjutan saja. 

Diketahui, dalam masa kampanye ada beberapa metode yang bisa digunakan oleh peserta pemilu, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran atau penyampaian bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye di media sosial, iklan di media massa baik cetak, elektronik, dan daring.

Kemudian, rapat umum, debat pasangan calon khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu. Namun dalam sosialisasi yang digelar Bawaslu kali ini difokuskan kepada dua materi yaitu terkait kampanye di media sosial maupun media massa dan terkait pelanggaran saat kampanye. 

Bawaslu Kotim juga melibatkan awak media pada kegiatan ini dengan harapan sosialisasi yang disampaikan bisa disampaikan ke masyarakat secara luas. Dalam kegiatan ini pihaknya mengundang dua narasumber yaitu dosen dari STIH Habaring Hurung, Nurahman Ramadani dan mantan Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah. 

Sementara itu, Ketua Panitia acara Muhamad Darwis mengatakan sejak dilaksanakannya penyelenggaraan pemilu melalui sistem pemilihan langsung yang dimulai dari era reformasi sampai dengan sekarang ini masih banyak permasalahan yang harus menjadi fokus dan perhatian bersama.

Baca juga: KPU targetkan 90 persen warga Palangka Raya gunakan hak pilih di Pemilu 2024

"Salah satunya, mengenai proses penegakan hukum pemilu yang masih belum sepenuhnya dapat berdampak dalam mengurangi pelanggaran serta menciptakan ketaatan terhadap aturan hukum pemilu," ujarnya.

Banyak upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan tersebut, antara lain merubah peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan dan partai politik serta memperkuat peran dan lembaga dari lembaga pengawas pemilu sehingga lebih independen.

Dalam hal ini Bawaslu memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu oleh karena itu diperlukan persiapan yang matang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut. Maka dari itu, untuk mendukung penguatan kelembagaan pengawas pemilu di tingkat kecamatan perlu untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu tersebut.

Baca juga: Polda Kalteng pastikan tindak tegas oknum pembuat gaduh di Pemilu 2024

Baca juga: KPU Kotawaringin Barat ingatkan KPPS harus netral

Baca juga: Pj Bupati Barut minta KPPS segera melaksanakan program kerja