Bawaslu Gunung Mas tangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN

id Badan Pengawas Pemilu Gunung Mas, Bawaslu Gunung Mas, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Gunung Mas, gumas, kalteng

Bawaslu Gunung Mas tangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas, Yepta H Jinal. ANTARA/Chandra.

Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sedang menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Ada satu laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Gunung Mas, yang masuk di Bawaslu Kalteng pada tanggal 21 Februari 2024," kata ucap Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal di Kuala Kurun, Rabu.

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kalteng, laporan tersebut memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil untuk dilakukan registrasi. Bawaslu Kalteng kemudian melimpahkan penanganan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Gunung Mas.

Bawaslu Gunung Mas sudah meregister laporan tersebut pada 26 Februari 2024. Pada 27 Februari 2024, Bawaslu Gunung Mas melakukan klarifikasi kepada masyarakat pelapor, dan rencananya pada 28 Februari 2024 akan dilakukan klarifikasi kepada terlapor.

"Jika melihat laporan dari masyarakat pelapor, oknum ASN Pemkab Gunung Mas yang menjadi terlapor tadi diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, yakni mengajak orang lain untuk memilih calon tertentu peserta pemilu, di grup WhatsApp," beber Yepta.

Menurut dia, dugaan ajakan di grup WhatsApp dilakukan oleh oknum ASN tadi pada 14 Februari 2024. Namun untuk lebih rinci Bawaslu Gunung Mas belum bisa menyampaikan pada kesempatan ini, menunggu hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Dia menjelaskan, nantinya hasil klarifikasi akan dikaji secara mendalam. Dari situ akan diputuskan apa yang bersangkutan melakukan pelanggaran netralitas ASN atau tidak melakukan pelanggaran.

Baca juga: Penggunaan teknologi mudahkan masyarakat pantau rekapitulasi penghitungan suara di Gumas

"Kalau terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan kepada Komisi ASN, melalui Bawaslu Kalteng. Nanti Komisi ASN yang akan menentukan sanksinya," papar Yepta.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa apapun hasil kajian kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, hal itu tidak akan mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Gunung Mas pada Pemilu Serentak 2024.

"Itu tidak berdampak, karena bukan pelanggaran yang terjadi pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara," demikian Yepta.

Baca juga: Legislator Gumas berharap rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara berjalan aman

Baca juga: Wabup Gumas sampaikan belasungkawa atas meninggalnya petugas KPPS

Baca juga: Pemkab Gumas dukung kelancaran internet saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara