Disperindag Palangka Raya tingkatkan PAD melalui sewa gedung milik pemkot

id DPKUKMP Palangka Raya,Kalteng,Palangka Raya,Sewa Gedung Milik Pemkot

Disperindag Palangka Raya tingkatkan PAD melalui sewa gedung milik pemkot

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal (Kanan) menunjukkan penandatanganan kerjasama terkait sewa gedung milik pemkot kepada 40 pelaku industri di daerah setempat, Rabu (31/1/2024). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah di 2024 ini terus melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sewa bangunan gedung aset pemerintah kota setempat.

Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, di Palangka Raya, Rabu, mengatakan ada 40 gedung yang selama ini disewa oleh pelaku usaha industri furnitur yang terletak di kawasan Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.

"Jadi mereka ini kami ikat dengan kerja sama sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang retribusi daerah, karena itu aset milik pemkot maka mereka wajib menyewanya dengan besaran per bulannya Rp500 ribu dan wajib bayar satu tahun," kata Samsul Rizal usai melaksanakan pertemuan dengan pelaku usaha furnitur penyewa bangunan gedung tersebut.

Dia menuturkan, pihaknya tetap memberikan toleransi terhadap pelaku usaha industri furnitur tersebut apabila belum mampu membayar pada bulan pertama.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya-Sumedang jalin kerja sama pengelolaan SPBE

Hanya saja kewajiban mereka nantinya harus melunasi sewa gedung yang mereka jadikan usaha itu, selama satu tahun.

"Apabila tidak dilunasi maka kami tidak akan memperpanjang sewa gedung tersebut untuk berusaha sesuai dengan klausul kerja sama tersebut," ucapnya.

Tidak hanya itu, ditegaskan Samsul Rizal, bagi penyewa gedung yang sudah tercatat sesuai administrasi dilarang memindahtangankan sewa tersebut kepada orang lain.

Apabila ketentuan itu dilanggar, pihaknya juga tidak akan memperpanjang sewa tempat usahanya itu. Maka selanjutnya gedung tersebut akan diisi pelaku usaha lainnya.

"Ya hal tersebut harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang menyewa gedung tersebut," bebernya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya itu juga menambahkan, kegiatan seperti ini sebenarnya sudah dilakukan hanya saja ada perubahan terkait klausul kerja sama yang harus mereka patuhi.

"Untuk uang sewa tersebut nantinya akan dimasukkan ke kas daerah, melalui rekening yang nantinya sudah disiapkan oleh instansi kami. Bahkan kami juga akan terus berinovasi untuk melakukan peningkatan PAD kita," demikian Samsul Rizal.

Baca juga: Ketua DPRD ajak masyarakat Palangka Raya sukseskan Pemilu 2024

Baca juga: Danrem 102/Pjg berkomitmen dukung tugas dan fungsi wartawan di Kalteng

Baca juga: Pemkot tingkatkan kolaborasi kendalikan inflasi di Palangka Raya