Rekonstruksi kasus kopi sianida tewaskan seorang pelajar

id kasus kopi sianida,Pelajar tewas kopi sianida,Kalteng,Pacitan,Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro

Rekonstruksi kasus kopi sianida tewaskan seorang pelajar

Warga menonton jalannya rekonstruksi di rumah korban kopi sianida di Sudimoro, Pacitan, Selasa (27/2/2024) (ANTARA/HO - foto warga)

Pacitan, Jatim (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, Selasa menggelar rekonstruksi pembunuhan menggunakan racun sianida yang dibubuhkan dalam minuman kopi dan menyebabkan seorang pelajar MTS tewas.
 
Rekonstruksi dilaksanakan sesuai tempat kejadian perkara, yakni di rumah korban yang beralamat di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
 
"Rekonstruksi yang dilaksanakan telah berjalan dengan baik. 28 adegan yang diambil," kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho dikonfirmasi usai kegiatan.
 
Saat proses rekonstruksi berlangsung, suasana terlihat ramai warga yang penasaran ingin menonton jalannya reka adegan.
 
Kasus pembunuhan ini menarik perhatian warga sekitar, karena pelaku, Ayuk Findi Antika (26), sebenarnya masih tetangga korban.

Tersangka Ayuk datang mengenakan baju tahanan berwarna biru. Muka Ayuk ditutupi dengan sebo yang hanya memperlihatkan mata, hidung dan mulutnya.
 
Kapolres menjelaskan, dari 28 adegan reka ulang yang diperagakan tersangka Ayuk, polisi tidak menemukan fakta baru/tambahan. Polisi menyimpulkan keterangan tersangka Ayuk identik dengan fakta di lapangan.
 
"Fakta baru belum ada. Sudah lengkap semua dengan adanya reka adegan ini," ucap AKBP Agung.
 
Menurutnya, reka adegan tujuannya untuk memberikan gambaran secara jelas urutan kejadian peristiwa pada 5 Januari silam. "Mulai awal perencanaan hingga tersangka melaksanakan," imbuhnya.
 
Sebelumnya, di hadapan polisi Ayuk mengaku meracuni tetangganya menggunakan sianida karena ingin memperlambat penanganan kasus pencurian yang dilakukannya ke pihak keluarga korban.
 
Dijelaskan, reka adegan tujuannya adalah untuk memberikan gambaran secara jelas urutan kejadian peristiwa pada 5 Januari 2024.
 
"Mulai awal perencanaan hingga tersangka melaksanakan," ujarnya.