Palangka Raya (ANTARA) -
Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, maupun sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya, kata Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden di Palangka Raya, Senin.
Herson menyampaikan hal tersebut di sela diskusi pembinaan lembaga dalam pengutamaan bahasa negara. Dia menekankan penggunaan bahasa negara dalam berbagai ranah merupakan amanat dari undang-undang.
Baca juga: Dishanpang Kalteng prediksi harga beras melandai hadapi Ramadhan
Dalam hal ini, baik pemerintah pusat hingga daerah terus mendorong terwujudnya ketertiban berbahasa, dengan mengendalikan bahasa asing guna menguatkan bahasa negara.
Baca juga: Teras Narang kokoh mendominasi perolehan suara DPD RI di Kalteng
Baca juga: Cegah hoaks jelang Pilkada Bartim, Diskominfo monitoring media dan medsos
Baca juga: GPM mampu intervensi komoditas penyumbang inflasi di Kalteng