Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang dikenakan pemberlakuan cegah tersebut.
Juru bicara bidang penindakan KPK itu berharap para pihak yang dikenakan cegah ke luar negeri selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik.
Baca juga: Penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama enam bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (8/3) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK buka penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen
Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujarnya.
Namun Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Dia juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.
"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," tuturnya.
Berita Terkait
Dugaan korupsi Gedung Expo Sampit rugikan negara sebesar Rp3,5 miliar
Rabu, 13 November 2024 19:28 Wib
Jaksa Agung enggan sebut nama-nama terkait temuan Rp1 triliun di rumah mantan pejabat MA
Rabu, 13 November 2024 18:18 Wib
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah
Selasa, 12 November 2024 19:13 Wib
Penahanan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap dipindah ke Jakarta
Selasa, 5 November 2024 17:07 Wib
Pentingnya menanamkan jiwa anti korupsi pada setiap anggota DPRD
Senin, 4 November 2024 13:39 Wib
Tom Lembong diperiksa selama 10 jam di Kejagung
Jumat, 1 November 2024 21:34 Wib
Satu tersangka korupsi pengadaan APD ditahan KPK
Jumat, 1 November 2024 21:32 Wib
DPMD Kapuas ajukan tiga desa percontohan antikorupsi
Kamis, 31 Oktober 2024 6:04 Wib