Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) menetapkan dua tersangka atas kasus pengelolaan dana korps pegawai Republik Indonesia (Korpri) daerah itu tahun anggaran 2022 hingga 2023.
"Kami hari ini, menetapkan (BG) dan (M) sebagai tersangka kasus pengelolaan dana korps pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun anggaran 2022 hingga 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto dalam laporannya, Kamis.
Ia menambahkan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/L.6.19/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pegawai Korpri tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Dikeluarkannya penetapan status tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka sehingga berpotensi adanya penolakan dari pihak keluarga yang dapat menimbulkan ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).
Penetapan tersangka,menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin akan berkomitmen penuh dalam penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan dalam menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Penetapan itu diduga tersangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Giat Berjalan aman, lancar dan terkendali.
Berita Terkait
Disdik Palangka Raya diminta kelola dana BOSP secara transparan dan akuntabel
Sabtu, 27 April 2024 17:03 Wib
Kemendagri sebut dana desa bisa digunakan untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Wabup Gunung Mas minta camat pacu percepatan penyaluran dana desa
Rabu, 3 April 2024 22:01 Wib
GrabFood sediakan fitur baru Split Bill dan pengembalian dana 100%
Selasa, 2 April 2024 12:43 Wib
Pemprov Kalteng optimalkan pemanfaatan DBH Sawit untuk pembangunan daerah
Senin, 1 April 2024 18:28 Wib
DJPb Kalteng: Dukungan pusat optimal dalam pendanaan pemda
Sabtu, 30 Maret 2024 9:55 Wib
Kecamatan Teweh Tengah dapat alokasi dana pembangunan Rp36,6 miliar
Kamis, 21 Maret 2024 22:05 Wib
Pemkab alokasikan dana pembangunan untuk Teweh Baru Rp4,5 miliar
Selasa, 19 Maret 2024 15:30 Wib