Pemkab Kobar sambut positif penetapan tiga peraturan daerah

id Pemkab Kobar sambut positif penetapan tiga peraturan daerah, kalteng, kobar, Kotawaringin Barat,Dprd Kobar

Pemkab Kobar sambut positif penetapan tiga peraturan daerah

Penetapan tiga buah ranperda menjadi perda di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kobar, Rabu (20/3/2024) lalu. ANrTARA/Prokom Kobar

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menyambut positif penetapan tiga buah rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Tiga peraturan daerah tersebut yaitu tentang Rencana Pembangunan, Pengembangan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2024 - 2037, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual serta Peraturan Daerah tentang Beasiswa Pendidikan.

"Kami harapkan, tiga buah perda yang telah ditetapkan ini mampu meningkatkan dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Jumat.

Budi mengatakan, dirinya berharap dengan ditetapkannya tiga buah peraturan daerah tersebut, nantinya dapat menjadi pedoman dalam pendataan perumahan dan kawasan pemukiman di daerah dan juga memberikan perlindungan berbagai jenis kekayaan intelektual yang lahir dan tumbuh di daerah Kobar.

"Serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di daerah untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak," ucapnya.

Tidak lupa juga, ucapan terima kasih serta apresiasi dirinya sampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Kobar atas kerjasamanya, sehingga peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan tepat waktu menjadi perda.

Baca juga: Pemkab Kobar salurkan bantuan subsidi beras dari Pemprov Kalteng

Sementara itu, Ketua DPRD Kobar Muhammad Rusdi Gozali menyampaikan, bahwa peraturan daerah yang menjadi Rencana Pembangunan, Pengembangan dan Kawasan Pemukiman Tahun 2024-2037 ini menjadi langkah yang bagus dilakukan oleh Pemda Kobar.

"Karena, melalui perda tersebut memberikan kepastian atas wilayah-wilayah yang diperkenankan untuk dijadikan rencana pengembangan dan pemukiman yang baru," ucapnya.

Dengan hal tersebut, orang nomor satu di DPRD Kabupaten Kobar ini meminta agar dilakukan secara detail di lapangan, untuk memberikan kepastian hukum.

Sementara itu peraturan daerah tentang pengelolaan kekayaan intelektual, ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual yang ada di daerah. Selanjutnya, peraturan daerah tentang beasiswa pendidikan, ini untuk meningkatkan sumber daya manusia di daerah.

"Jadi, masyarakat Kobar yang ingin menempuh pendidikan tinggi mendapat biaya pendampingan yang cukup besar, dan kita berharap dengan ini akan memberikan semangat untuk generasi muda, anak-anak kita yang akan melanjutkan kuliah. Karena beasiswa ini diperoleh berdasarkan prestasi," demikian Rusdi Gozali.

Baca juga: Rute baru Batik Air diharapkan jadi solusi mengurai pemudik Lebaran

Baca juga: Pemudik di Pelabuhan Kumai diprediksi meningkat 20 persen

Baca juga: 947 PPPK Pemkab Kobar resmi bertugas