"Hal ini terlihat dari realisasi Pendapatan APBD Kalimantan Tengah per 29 Februari 2024 mencapai Rp3.914,3 miliar yang didominasi Pendapatan Dana Transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp3.364,8 miliar," kata Kakannwil DJPb Kalteng Wawan Juswanto di Palangka Raya, Sabtu.
Ia mengatakan, realisasi belanja mencapai Rp1.207,4 miliar yang masih didominasi oleh komponen belanja operasi. Oleh karenanya realisasi belanja APBD Kalteng masih memerlukan akselerasi dari pemerintah daerah.
Untuk itu pihaknya menyampaikan rekomendasi sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemda di Kalteng, di antaranya melakukan percepatan adaptasi terhadap Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk mengolah laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Wagub: Optimalisasi lahan rawa tingkatkan kesejahteraan petani di Kalteng
Baca juga: Wagub: Optimalisasi lahan rawa tingkatkan kesejahteraan petani di Kalteng
Hal ini agar data tersinkron secara valid dengan portal Sistem Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (SIKD DJPK).
"Selain itu juga melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan di triwulan pertama tahun 2024 untuk menghindari penumpukan realisasi belanja di akhir tahun anggaran," jelasnya.
Kemudian rekomendasi lain adalah menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran 2023 mengingat dokumen tersebut menjadi syarat penyaluran sejumlah TKD, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa di awal tahun anggaran 2024.
"Serta memproyeksikan penggunaan SiLPA tahun anggaran 2023, khususnya terkait dengan DBH Minerba dan segera merealisasikan kegiatan di awal tahun anggaran 2024," terangnya.
Baca juga: REI Kalteng: Semangat Ramadhan mengakselerasi pertumbuhan bisnis properti
Baca juga: Usaha kue rumahan di Sampit laris manis jelang Idul Fitri
Baca juga: Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Baca juga: REI Kalteng: Semangat Ramadhan mengakselerasi pertumbuhan bisnis properti
Baca juga: Usaha kue rumahan di Sampit laris manis jelang Idul Fitri
Baca juga: Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya