540 WBP Lapas Sampit terima remisi Idul Fitri

id 540 WBP Lapas Sampit terima remisi Idul Fitri, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, lapas Sampit, lebaran

540 WBP Lapas Sampit terima remisi Idul Fitri

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelola Rupbasan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Mubasirudin menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Sampit, Rabu (10/4/2024). ANTARA/HO-Lapas Sampit

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 540 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelola Rupbasan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Mubasirudin di Sampit, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan saat acara penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kegiatan dilaksanakan di Lapas Sampit setelah shalat Idul Fitri yang juga diikuti warga binaan pemasyarakatan beragama Islam.


Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus oleh Kasubsi Registrasi Lapas Sampit Gandung. Acara kemudian dilanjutkan dengan membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM.

Setelah pembacaan amanat Menteri, Mubasirudin didampingi oleh Kepala Lapas Sampit Meldy Putera menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus kepada perwakilan WBP atau narapidana.

Meldy menjelaskan, tahun ini sebanyak 540 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Lebaran. Beberapa dari mereka langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman.

Baca juga: Hujan tidak halangi kemeriahan pawai takbiran keliling di Sampit

Secara rinci, WBP penerima Remisi Pertama (RK I) terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 133 orang, remisi 1 bulan sebanyak 358 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 4 orang.

Penerima Remisi Kedua (RK II) terdiri dari remisi 1 bulan sebanyak 2 orang dan langsung bebas, serta remisi 2 bulan sebanyak 1 orang (masuk ke BIIIs).

Meldy Putera berterima kasih karena Mubasirudin berkesempatan hadir menyerahkan SK remisi. Mereka juga melaksanakan shalat Idul Fitri bersama di Lapas Sampit.

"Pak Mubasirudin ini rumahnya berada di Sampit dan beliau berkenan shalat Ied di Lapas Sampit. Jadi sekalian saja kita minta beliau berkenan membacakan amanat Menteri dan menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Kepada perwakilan Narapidana," jelas Meldy.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly dalam amanatnya mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana yang saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa saudara telah mampu menaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Sistem Pemasyarakatan bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Sistem Pemasyarakatan menitikberatkan pada usaha pembinaan, pendidikan, dan bimbingan bagi Warga Binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan, dan masyarakat.

Baca juga: KSOP Sampit catat 9.900 pemudik berangkat dari Pelabuhan Sampit

Baca juga: Pedagang emas di Sampit sebut omzet naik 30 persen jelang Lebaran

Baca juga: BPBD Kotim siapkan tim patroli pengamanan Pantai Ujung Pandaran