Legislator minta keseriusan Dishub Palangka Raya tertibkan parkir melanggar aturan
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Nenie Adriati Lambung meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat, agar dapat lebih gencar melakukan pemantauan lokasi-lokasi parkir di daerah ini.
"Hal tersebut agar tidak ada juru parkir (Jukir) liar dan penarikan tarif yang tidak sesuai aturan retribusi," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Pasalnya baru-baru ini warga Kota Palangka Raya mengeluh adanya oknum jukir yang menarik retribusi parkir di Jalan Brigjen Katamso yang melebihi tarif sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Perda Nomor 1 Tahun 2014, tentang tarif parkir.
Oknum jukir tersebut menarik tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dari yang sebelumnya hanya Rp2.000. Oknum jukir tersebut berdalih jika ada kenaikan tarif sebesar Rp1.000.
"Warga melapor ke Dishub Kota Palangka Raya dan langsung ditanggapi. Kami tentu apresiasi," ujarnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah tersebut, tarif parkir di Kota Palangka Raya untuk truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp10.000, kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500. Sepeda motor roda dua sebesar Rp2.000, gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.
Baca juga: Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Dia menilai, pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota ini penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik jukir liar yang merugikan masyarakat.
"Kasihan masyarakat jika hal ini terus-terus terjadi. Jangan sampai ini menjadi polemik di kalangan masyarakat," tuturnya.
Untuk itu dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui adanya jukir liar atau penarikan tarif parkir yang tidak sesuai.
Dia meminta agar masyarakat tidak takut untuk melapor. Dishub Kota Palangka Raya pasti akan merahasiakan identitas pelapor.
"Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Dishub dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah parkir," demikian Nenie Adriati Lambung.
Baca juga: WBP perempuan didukung kembangkan kreativitas kerajinan tangan
Baca juga: Penggunaan SPKLU mobil listrik di Kalimantan meningkat 1.900 persen
Baca juga: Kecewa konser dibatalkan, calon penonton laporkan panitia ke polisi
"Hal tersebut agar tidak ada juru parkir (Jukir) liar dan penarikan tarif yang tidak sesuai aturan retribusi," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Pasalnya baru-baru ini warga Kota Palangka Raya mengeluh adanya oknum jukir yang menarik retribusi parkir di Jalan Brigjen Katamso yang melebihi tarif sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Perda Nomor 1 Tahun 2014, tentang tarif parkir.
Oknum jukir tersebut menarik tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dari yang sebelumnya hanya Rp2.000. Oknum jukir tersebut berdalih jika ada kenaikan tarif sebesar Rp1.000.
"Warga melapor ke Dishub Kota Palangka Raya dan langsung ditanggapi. Kami tentu apresiasi," ujarnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah tersebut, tarif parkir di Kota Palangka Raya untuk truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp10.000, kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500. Sepeda motor roda dua sebesar Rp2.000, gerobak dan becak sebesar Rp 1.000.
Baca juga: Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Dia menilai, pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota ini penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik jukir liar yang merugikan masyarakat.
"Kasihan masyarakat jika hal ini terus-terus terjadi. Jangan sampai ini menjadi polemik di kalangan masyarakat," tuturnya.
Untuk itu dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui adanya jukir liar atau penarikan tarif parkir yang tidak sesuai.
Dia meminta agar masyarakat tidak takut untuk melapor. Dishub Kota Palangka Raya pasti akan merahasiakan identitas pelapor.
"Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Dishub dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah parkir," demikian Nenie Adriati Lambung.
Baca juga: WBP perempuan didukung kembangkan kreativitas kerajinan tangan
Baca juga: Penggunaan SPKLU mobil listrik di Kalimantan meningkat 1.900 persen
Baca juga: Kecewa konser dibatalkan, calon penonton laporkan panitia ke polisi