Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menyelenggarakan Pengawasan Orang Asing dengan kode operasi “Jagratara” dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya meningkatkan kepatuhan orang asing.
“Operasi Jagratara mengandung arti selalu waspada. Hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah melalui Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional, dalam hal ini melalui kami Unit Pelaksana Teknis yang berada di daerah," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Mulyadi di Palangka Raya, Selasa.
Operasi ini menargetkan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Palangka Raya baik wisatawan dan tenaga kerja asing, untuk memastikan mereka mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
Secara khusus, pada operasi ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Palangka Raya melakukan kunjungan ke Komplek Rungan Sari, Palangka Raya.
Dia menambahkan, operasi pengawasan keimigrasian di Komplek Rungan Sari juga sebagai persiapan untuk menyambut Subud World Cogress 2024. Selain itu untuk memastikan orang asing yang berada di Komplek Rungan Sari sudah sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan atau memenuhi ketentuan keimigrasian.
"Tempat tersebut rencananya akan dijadikan lokasi Subud World Cogress 2024 yang dilaksanakan pada 19–29 Juli 2024. Diperkirakan dihadiri oleh ratusan orang asing yang merupakan anggota atau warga Perkumpulan Persaudaraan Kejiwaan Subud," katanya.
Baca juga: Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Erix Ajisaputro mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim di lapangan, saat ini terdapat 25 orang Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan, tidak didapati pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal orang asing yang berada di Rungan Sari," katanya.
Erix menambahkan, Kantor Imigrasi Palangka Raya pun selalu melakukan fungsi pengawasan terhadap orang asing serta selalu melakukan koordinasi dengan pihak maupun instansi terkait.
Imigrasi Palangka Raya pun berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai untuk memastikan setiap WNA memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
Apabila masyarakat menemukan atau mendapati orang asing yang berpotensi mengganggu masyarakat, agar tidak segan untuk melapor ke Kantor Imigrasi Palangka Raya.
"Agar dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan sehingga kedepannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Baca juga: Imigrasi-Pemkab Barut koordinasikan sarana Unit Kerja Keimigrasian
Baca juga: Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi.
Baca juga: Pemkab Barito Utara siap fasilitasi server gedung UKK Imigrasi