Pengisian jabatan sejumlah OPD Pulang Pisau tunggu izin Mendagri

id Pengisian jabatan sejumlah OPD Pulang Pisau tunggu izin Mendagri, kalteng, pulang Pisau, pulpis, pemerintahan

Pengisian jabatan sejumlah OPD Pulang Pisau tunggu izin Mendagri

Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau, Alfonso Royas. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Alfonso Royas mengatakan pengisian jabatan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong, harus melalui proses yang cukup panjang dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Karena masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan lelang jabatan,” kata Alfonso Royas di Pulang Pisau, Minggu.

Salah satu syarat untuk bisa mengisi jabatan tersebut, terang Alfonso, harus mendapat rekomendasi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu. Setelah mendapatkan izin tersebut, selanjutnya menyampaikan usulan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Setelah ada rekomendasi dari KASN baru kita bisa melaksanakan lelang jabatan,” paparnya.

Baca juga: Kontingen Pulang Pisau targetkan masuk tiga besar di FBIM Kalteng

Menurutnya, posisi saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi izin dari Kemendagri yang proses sebelumnya melalui surat pengantar dari Gubernur Kalimantan Tengah. Alfonso mengakui bahwa cepat tidaknya proses pengisian jabatan yang lowong di pemerintahan kabupaten setempat tergantung juga dari rekomendasi Kemendagri dan KASN.

Terkait efektif atau tidak jabatan pelaksana tugas (Plt) OPD dengan jabatan definitif, Alfonso mengungkapkan tidak ada bedanya karena semua memiliki tugas dan kewenangan yang sama. Hanya saja, agar Penjabat Bupati bisa melantik, pemberhentian, mutasi dan promosi, maka ada beberapa hal serta prosedur yang harus dipenuhi yang aturan tersebut telah tertuang dalam Permendagri.

Dikatakan Alfonso, masa jabatan Penjabat Bupati Pulang Pisau berakhir Februari 2025. Artinya bisa saja untuk melantik sepanjang telah mendapatkan rekomendasi tersebut. 

Ia mengungkapkan ada lima OPD yang diantaranya Dinas Ketahanan Pangan, Inspektorat, Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).  

Baca juga: KMHDI Mengajar jangkau perdesaan di Pulang Pisau

Baca juga: PPK Pulang Pisau diminta utamakan integritas

Baca juga: Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi