Banyak jabatan lowong di Pemkab Kotim

id Banyak jabatan lowong di Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Banyak jabatan lowong di Pemkab Kotim

Acara pelepasan 35 PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang memasuki masa purnatugas atau pensiun, Senin (24/2/2025) lalu. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Saat ini cukup banyak jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang sedang lowong, tidak terkecuali eselon II untuk jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Untuk jabatan tinggi pratama yang diisi Plt (pelaksana tugas) saat ini ada 10, termasuk Sekda (sekretaris daerah) yang diisi Penjabat Sekda. Selain itu, tahun ini ada 5 pejabat eselon II yang akan pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Minggu.

Untuk 10 jabatan yang belum ada Pejabat definitifnya saat ini diisi oleh seorang pelaksana tugas. Pejabat tersebut merupakan pejabat eselon II yang menjabat definitif di sebuah organisasi perangkat daerah, kemudian dipercaya menjadi pelaksana tugas di instansi yang belum ada pejabat definitifnya.

Sementara itu untuk lima pejabat eselon II yang akan memasuki purnatugas atau pensiun tahun ini yaitu Sanggul Lumban Gaol yang merupakan Penjabat Sekretaris Daerah, Rusmiati yang merupakan Staf Ahli Bupati, Poraktina Ike Heritha yang merupakan Kepala BKAD, Sepnita yang merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Masri yang merupakan Inspektur Pemkab Kotawaringin Timur.

Untuk pengisian jabatan tersebut rencananya melalui seleksi maupun mutasi. Saat ini belum dipastikan kapan akan ada pelantikan untuk pengisian jabatan-jabatan kosong tersebut.

"Kita tunggu arahan Pak Bupati setelah beliau pulang dari mengikuti retret (pembekalan) Kepala daerah," ujarnya.

Baca juga: BPS sarankan penguatan stok komoditas penyumbang inflasi di Sampit

Sesuai aturan, jika pelantikan dilakukan dalam masa enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik, maka pelantikan tersebut harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri. Namun jika pelantikan dilakukan setelah enam bulan, maka cukup dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara untuk pembentukan panitia seleksi dan pelantikannya.

"Kalau dalam enam bulan, maka prosesnya seleksi terbuka harus mengajukan izin kepada Mendagri melalui gubernur. Jadi ada pengantar dari gubernur, kemudian terbit izin dari Mendagri lalu kita minta rekomendasi dari BKN," ujar Kamaruddin.

Untuk seleksi nantinya, akan bentuk panitia seleksi sesuai aturan. Namun untuk jabatan Sekretaris Daerah, kemungkinan akan dilakukan terpisah panitia seleksinya sedikit berbeda dibanding jabatan eselon II lainnya.

"Sebenarnya sama-sama JPT, cuma karena Sekda ini jabatan tertinggi di Kabupaten eselonnya II a sendiri. Panselnya terpisah dengan pansel untuk JPT lainnya. Tidak bisa anggota panselnya dari kepala dinas atau JPT di Kotim karena lebih tinggi, jadi minimal sama. Jadi panselnya minimal dari JPT provinsi," demikian Kamaruddin.

Sementara itu Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol sebelumnya menyebutkan bahwa dirinya akan memasuki purnatugas terhitung 1 Mei 2025. Secara pribadi dia sebenarnya mengajukan pensiun pada tahun lalu, namun tidak disetujui.

Diberi amanah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Sanggul menegaskan akan menjalankan tugas dan tanggung jawab semaksimal mungkin. Dia berusaha memberikan kinerja yang terbaik hingga dirinya nanti memasuki purnatugas atau masa pensiun.

Baca juga: 108 pedagang meriahkan Gebyar Ramadhan di Sampit

Baca juga: Pasar Wadai Ramadhan gerakkan ekonomi kerakyatan

Baca juga: Bulog siapkan operasi pasar cegah lonjakan harga beras selama Ramadhan