Bawaslu Kapuas gelar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu

id Bawaslu Kapuas gelar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu, kalteng, kapuas, pemilu

Bawaslu Kapuas gelar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu

Susasana saat Bawaslu Kapuas menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, bertempat di kantor Bawaslu setempat pada Selasa, (21/5/2024). ANTARA/HO-Bawaslu Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum (Pemilu), bertempat di kantor Bawaslu setempat.

"Hari ini Bawaslu Kapuas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan pelapor Partai NasDem Kapuas yang diwakili kuasa hukum dan terlapornya KPU Kapuas," kata Iswahyudi Wibowo, di Kuala Kapuas, Rabu.

Bawaslu Kapuas menyidangkan terkait adanya laporan yang dilayangkan DPD NasDem Kapuas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas selaku pihak terlapor atas adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Dalam sidang ini, Majelis Pemeriksa dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo didampingi seluruh Anggota Bawaslu setempat.

Turut dihadiri Azhar Aldo Ridhanie sebagai kuasa hukum yang ditunjuk DPD Partai NasDem yang mewakili Sugiyanor selaku pelapor.

Baca juga: DPMD bersama Kejari Kapuas kembali laksanakan program Jaga Desa

Sedangkan dari pihak terlapor yaitu KPU Kapuas, dihadiri Ketua KPU Deden Firmansyah didampingi Anggota KPU Dina Mariana.

Iswahyudi menyebut, persoalan yang dilaporkan tersebut dugaannya adalah bahwa KPU Kabupaten Kapuas tidak ada tanggapan atas surat yang disampaikan DPD NasDem Kapuas. Disebutkan ada dua surat, sesuai dengan bukti yang telah dilampirkan.

"Surat ke KPU Kapuas itu terkait adanya dugaan salah satu caleg Partai NasDem tidak menyampaikan laporan dana kampanye," katanya.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya mulai menggelar sidang laporan tersebut pada hari ini dengan agenda pembacaan laporan.

"Nanti, akan dilanjutkan pada hari Senin, 27 Mei 2024 mendatang, dengan agenda jawaban dari terlapor. Lalu hari selanjutnya juga akan ada pemeriksaan bukti," demikian Iswahyudi Wibowo.

Baca juga: Seorang pelajar Kapuas terpilih ikuti seleksi Paskibraka nasional

Baca juga: Pj Bupati minta seluruh parpol semakin optimal dukung kegiatan pilkadadi Kapuas

Baca juga: 52 instansi di Kapuas ramaikan Bupati Cup III