Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk menjaga kualitas pelayanan ke masyarakat.
“SP4N-LAPOR! adalah aplikasi dari pemerintah pusat yang harus kita terapkan. Di Kotim sebenarnya ini sudah lama berjalan, jadi kegiatan hari ini hanya sekadar penguatan agar layanan kita tetap optimal,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotim, Muhammad Saleh di Sampit, Kamis.
Pelatihan pengelolaan SP4N-LAPOR! dilaksanakan di lantai II Setda Kotim, ruang rapat Anggrek Tewu. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotim, seperti dinas, badan maupun kecamatan.
Ia menjelaskan, SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
Pemerintah pusat menetapkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik pada 27 Oktober 2020 silam, melalui Keputusan Menteri PanRB Nomor 680 Tahun 2020.
Dengan penetapan tersebut, maka seluruh instansi wajib menggunakan SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik. Aplikasi juga bertujuan agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dengan cepat, sederhana, tepat, tuntas, dan terkoordinasi.
“Jadi SP4N-LAPOR! ini untuk menampung pengaduan yang masuk ke OPD teknis kemudian dikomunikasikan dengan Diskominfo selaku pengguna SPBE, kita berusaha memindahkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang ada di Kotim,” lanjutnya.
Baca juga: Pemkab Kotim tindaklanjuti usulan masyarakat terkait PBS melanggar aturan
Saleh melanjutkan, penerapan SP4N-LAPOR di Kotim sebenarnya sudah berlangsung lama, namun karena adanya mutasi atau pergeseran pegawai sehingga dirasa perlu untuk digelar pelatihan kembali terhadap pegawai atau admin yang mengelola aplikasi tersebut.
Setiap OPD yang bersifat pelayanan masyarakat memiliki aplikasi untuk menampung pengaduan masyarakat, contohnya Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan dilakukannya pelatihan ini diharapkan bisa sebagai penyegaran atau penguatan dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! di masing-masing OPD agar tujuan dan fungsi sistem tersebut tetap berjalan dengan baik.
“Pengaduan yang masuk ke SP4N-LAPOR! itu ada batas waktu yang harus dipenuhi, jadi kita punya target berapa hari harus klir. Hal ini juga salah satu penilaian dari Ombudsman, maka dalam pengelolaan sistem ini harus kita upayakan agar selalu berjalan dengan baik,” terangnya.
Saleh menambahkan, SP4N-LAPOR! merupakan salah satu indikator penilaian yang diakui pusat dalam pelayanan publik pemerintah.
Oleh sebab itu, Pemkab Kotim terus berupaya dalam mensosialisasikan SP4N-LAPOR! baik di lingkup OPD maupun masyarakat, dengan harapan keluhan, aspirasi atau pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat diselesaikan dengan baik.
Ia juga membeberkan, bahwa pada Juli-Oktober 2024 tim Ombudsman akan melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Kalimantan Tengah. Pada penilaian sebelumnya, Kotim mendapat predikat terbaik se-Kalimantan Tengah dan diharapkan prestasi tersebut dapat dipertahankan.
Baca juga: 24 tersangka narkoba diringkus Polres Kotim dalam dua pekan
Baca juga: BKPSDM Kotim tingkatkan fitur layanan administrasi kepegawaian
Baca juga: KPU Kotim minta dukungan masyarakat dalam coklit pemilih pilkada