Penuhi pangan rakyat Indonesia, UU PLP2B perlu direvisi

id Senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, Kalimantan Tengah, kalteng, teras narang, komite 2 dpd ri, dpd ri

Penuhi pangan rakyat Indonesia, UU PLP2B perlu direvisi

Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang (kanan) bersama Anggota DPD RI lainnya. ANTARA/HO-Tim Teras Narang.

Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengakui bahwa pihaknya di Komite II DPD RI telah menggelar banyak diskusi, baik kepada kelompok tani, pemerintah daerah hingga akademisi di berbagai perguruan tinggi, terkait masa depan pemenuhan pangan ratusan juta rakyat Indonesia.

Diskusi yang bertujuan menggali masukan dari berbagai pihak tersebut karena pangan adalah isu strategis yang telah menjadi atensi dunia di tengah perubahan iklim, kata Teras Narang melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin.

"Apalagi terjadinya kenaikan harga komoditas pangan bergantung dari ketersediaan pangan dalam negeri, yang berarti juga terkait dengan pengembangan sektor pertanian," ucapnya.

Dikatakan, dari berbagai masukan yang berhasil dikumpulkan oleh Komite II DPD itu, nantinya menjadi dasar untuk mendorong revisi terhadap Undang-undang  41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B). 
Sebab, DPD RI telah membentuk tim penyusun terhadap rancangan revisi UU PLP2B ini.

Teras Narang mengatakan, sekarang ini tinggal bagaimana tim penyusunan rancangan revisi UU PLP2B ini, kembali mempertajam seluruh masukan yang telah dikumpulkan tersebut. Terlebih menempatkan pasal per pasal agar punya keberpihakan pada petani dan daerah.

"Jadi, kebijakannya tidak sekadar menjadi narasi tanpa kemampuan mendorong aksi konkrit di tingkat daerah," ujarnya.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu juga menilai, perlu ada terobosan-terobosan yang dihadirkan dalam rancangan UU PLP2B baru nantinya, agar masalah pertanian bisa terjawab. Bahkan menurut dirinya, tak hanya soal ketersediaan lahan yang wajib dilindungi, tetapi juga memastikan lahan yang dialokasikan melalui peraturan daerah masing-masing, bisa benar-benar dikelola di masa depan. 

Baca juga: Teras Narang nilai proyek kereta api di Kalteng harus ditindaklanjuti

Dia mengatakan dalam UU PLP2B yang baru itu pun nantinya kepala daerah benar-benar punya peran penting. Terlebih dalam kemampuannya menetapkan serta mengelola lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah. Sebab kerapkali dalam upaya menyiapkan lahan, juga terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang punya kewenangan atas lahan berstatus hutan.

"Saya juga mendorong agar melalui rancangan UU ini, kepentingan daerah dapat diprioritaskan demi kepentingan nasional. 
Bersama kita dorong agar pemerintah daerah dapat bekerja sungguh mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan  di daerah," demikian Teras Narang.

Baca juga: Kalteng perlu susun kendala serta usulan terkait perbaikan tata kelola pelayaran

Baca juga: Teras Narang: Kegelisahan publik terkait Tapera harus direspons serius

Baca juga: Dramaturgi politik Indonesia alami perubahan dari kegagahan jadi penuh tawa