Palangka Raya (ANTARA) -
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Wahid Yusuf menilai perlu adanya satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online atau daring di daerah ini.
"Karena memang tidak bisa dipungkiri bahwa warga kita juga ada yang bermain judi online, ini saya rasa perlu ditangani," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dirinya menjelaskan, beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan satgas pemberantasan perjudian online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Hal tersebut dinilai perlu juga dilakukan di tiap-tiap daerah agar pemberantasan perjudian online dapat segera teratasi hingga ke akarnya, sebab hingga saat ini banyak masyarakat yang terjerat dalam judi online.
Terlebih, lanjut Wahid, berdasarkan data pemiskinan masyarakat di Indonesia akibat judi online mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun.
Kondisi tersebut diperparah lagi dengan kerugian akibat narkoba yang mencapai lebih dari Rp400 triliun per tahun, tentu hal ini tidak boleh hanya menjadi data saja.
"Perlu aksi nyata agar kondisi tersebut tidak kian parah karena hanya dibiarkan saja. Memang data itu penting tetapi juga harus dibarengi dengan aksi nyata," ujarnya.
Dirinya juga menyarankan kepada kepolisian, melalui tim siber agar dapat benar-benar mengusut tuntas masyarakat yang terlibat dalam aksi perjudian online.
Hal ini dilakukan agar tak banyak masyarakat yang menjadi korban pemiskinan akibat terlibat dalam aksi perjudian online yang kini telah merambah ke masyarakat akar rumput.