DPRD Kalteng komit pacu penyelesaian tiga raperda
Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Razak menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk terus memacu penyelesaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda), yang mana prosesnya saat ini sudah mendekati tahap akhir.
"Setelah rapat paripurna kemarin seluruh Fraksi pendukung DPRD menyampaikan pemandangan umum, jadi menindaklanjuti itu pemerintah provinsi memberi tanggapan," kata Abdul Razak di Palangka Raya, Selasa.
Adapun tiga raperda yang akan dipacu pembahasannya yakni, tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, tentang perubahan kelima atas perda pembentukan perusahaan Banama Tingang Makmur, serta tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Dikatakan, lembaga legislatif bersama pemerintah daerah bersama-sama berkomitmen agar seluruh tahapan pembahasan materi raperda tersebut diselesaikan tepat waktu, yang tentu tujuannya supaya dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
Tentunya berbagai masukan dan saran yang sebelumnya disampaikan Fraksi pendukung DPRD, dapat menjadi perhatian serius pemerintah untuk evaluasi berbagai kegiatan, capaian target serta pelaksanaan ketentuan dalam produk hukum daerah.
"Ketiga raperda ini sudah melalui pembahasan yang sangat panjang, hingga sekarang berbagai masukan dan tanggapan dari pemerintah telah diterima. Tentu ke depan ini akan menjadi perhatian, baik dari DPRD sendiri dan pemerintah," kata Abdul Razak.
Baca juga: Perusda Banama Tingang Makmur harus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi
Politikus senior Partai Golkar ini mengharapkan, pembentukan peraturan daerah dapat memberi dampak yang signifikan dalam proses pembangunan. Untuk itu, diharapkan ketiga raperda yang nantinya jika selesai dibahas, dapat diimplementasikan oleh pemerintah provinsi dengan baik di tengah masyarakat.
"Begitupun dengan yang sedang dibahas ini, apa yang termuat dalam ketentuannya bisa menjadi acuan untuk pembangunan ke arah yang jauh lebih baik," ujarnya.
Razak juga menjelaskan, bahwa ada peraturan daerah sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat untuk mereka bisa mendapatkan payung hukum yang jelas.
"Tanpa adanya peraturan daerah ini, tentu masyarakat akan sulit dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari," demikian Abdul Razak.
Baca juga: DPRD Kalteng ajak pemuda melalui gagasan berpartisipasi bangun daerah
Baca juga: DPRD Kalteng dukung percepatan pemerataan kelistrikan untuk tarik investasi
Baca juga: Legislator: Pemeliharaan rutin bisa cegah kerusakan infrastruktur
"Setelah rapat paripurna kemarin seluruh Fraksi pendukung DPRD menyampaikan pemandangan umum, jadi menindaklanjuti itu pemerintah provinsi memberi tanggapan," kata Abdul Razak di Palangka Raya, Selasa.
Adapun tiga raperda yang akan dipacu pembahasannya yakni, tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, tentang perubahan kelima atas perda pembentukan perusahaan Banama Tingang Makmur, serta tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Dikatakan, lembaga legislatif bersama pemerintah daerah bersama-sama berkomitmen agar seluruh tahapan pembahasan materi raperda tersebut diselesaikan tepat waktu, yang tentu tujuannya supaya dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
Tentunya berbagai masukan dan saran yang sebelumnya disampaikan Fraksi pendukung DPRD, dapat menjadi perhatian serius pemerintah untuk evaluasi berbagai kegiatan, capaian target serta pelaksanaan ketentuan dalam produk hukum daerah.
"Ketiga raperda ini sudah melalui pembahasan yang sangat panjang, hingga sekarang berbagai masukan dan tanggapan dari pemerintah telah diterima. Tentu ke depan ini akan menjadi perhatian, baik dari DPRD sendiri dan pemerintah," kata Abdul Razak.
Baca juga: Perusda Banama Tingang Makmur harus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi
Politikus senior Partai Golkar ini mengharapkan, pembentukan peraturan daerah dapat memberi dampak yang signifikan dalam proses pembangunan. Untuk itu, diharapkan ketiga raperda yang nantinya jika selesai dibahas, dapat diimplementasikan oleh pemerintah provinsi dengan baik di tengah masyarakat.
"Begitupun dengan yang sedang dibahas ini, apa yang termuat dalam ketentuannya bisa menjadi acuan untuk pembangunan ke arah yang jauh lebih baik," ujarnya.
Razak juga menjelaskan, bahwa ada peraturan daerah sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat untuk mereka bisa mendapatkan payung hukum yang jelas.
"Tanpa adanya peraturan daerah ini, tentu masyarakat akan sulit dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari," demikian Abdul Razak.
Baca juga: DPRD Kalteng ajak pemuda melalui gagasan berpartisipasi bangun daerah
Baca juga: DPRD Kalteng dukung percepatan pemerataan kelistrikan untuk tarik investasi
Baca juga: Legislator: Pemeliharaan rutin bisa cegah kerusakan infrastruktur