Warga Palangka Raya usia 106 tahun dapat prioritas perekaman E-KTP

id Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kalteng

Warga Palangka Raya usia 106 tahun dapat prioritas perekaman E-KTP

Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyerahkan KTP Elektronik pada warga usia 106 tahun di Palangka Raya, Selasa (16/7/2024). ANTARA/HO-KPU Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Pasangan suami istri atas nama Parin usia 106 tahun dan istrinya Musrikah berusia 94 tahun yang merupakan warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mendapat layanan prioritas dalam perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

"Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal data kependudukan," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa.

Pernyataan itu diungkapkan wanita berhijab di Kantor Disdukcapil usai menyerahkan KTP Elektronik kepada pasangan warga Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau belum melaporkan data kependudukan pun diminta untuk segera melaporkan kepada pihak terkait terdekat agar dapat segera dilakukan tindak lanjut.

Sementara itu, perekaman dan pencetakan serta penyerahan KTP Elektronik kepada Parin dan istri itu juga disaksikan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Pantarlih serta sejumlah pihak terkait.

Komisioner KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja mengungkapkan, proses perekaman dan pencetakan data kependudukan kepada pasangan tertua di Kota Palangka Raya bermula saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

Saat melakukan coklit, pantarlih menemukan fakta bahwa Parlin yang merupakan kelahiran Tulungagung, Jawa Timur ini hanya mampu memperlihatkan KK yang tercetak pada 2016 serta KTP yang ada tahun 2013 dan belum KTP elektronik.

Dia melanjutkan, kondisi tersebut menjawab pertanyaan tim KPU kenapa nama pria yang dikaruniai 7 anak, 25 cucu, dan 24 cicit ini tidak ada di dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri.

Selanjutnya anggota KPU Kota Palangka Raya, Taufiqurrahman dan staf sekretariat pun selanjutnya akan memfasilitasi pria yang usianya melewati satu abad itu untuk perekaman KTP elektronik.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tebar 100.000 bibit ikan betok di Danau Teluk

Meski demikian, pada Pemilu 14 Februari 2024 Parin dan istri juga ikut memilih sesuai dengan alamat mereka karena telah didaftarkan oleh Pantarlih KPU.

"Dari proses itulah selanjutnya Lurah Tumbang Tahai dan Staf kelurahan yang kebetulan PPS KPU memfasilitasi perekaman KTP Elektronik keduanya," kata Wawan.

Pasangan tersebut dijemput dari rumahnya dan kemudian melakukan perekaman KTP Elektronik dan selanjutnya juga diantarkan kembali ke rumah usai KTP Elektronik tersebut diserahkan.

Baca juga: DPRD Palangka Raya bahas LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023

Baca juga: Lahan perumahan di Palangka Raya tak lagi harus 200 meter persegi

Baca juga: Transaksi di Palangka Raya Fair 2024 capai Rp4,1 miliar