Lahan perumahan di Palangka Raya tak lagi harus 200 meter persegi

id Real Estate Indonesia, REI, Kalimantan Tengah, Asani, REI Kalimantan Tengah, REI Kalteng, Kalteng

Lahan perumahan di Palangka Raya tak lagi harus 200 meter persegi

Ilustrasi: Pengerjaan rumah di salah satu komplek perumahan di Kota Palangka Raya, kemarin. ANTARA/HO.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Tengah, Asani mengakui bahwa sekarang ini luas lahan minimal untuk satu rumah di perumahan di Kota Palangka Raya, tidak lagi harus 200 meter persegi tetapi disesuaikan dengan tingkat kepadatan lokasinya.

Ketidakharusan lahan minimal 200 meter itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 4 tahun 2024, tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya, kata Asani di Palangka Raya, Selasa.

"Kalau dahulu kan, minimal 200 meter per segi, sekarang 10x20 meter untuk satu rumah di komplek perumahan sudah tidak ada lagi. Itu berdasarkan Perwali yang disahkan pada Maret 2024," beber dia.

Informasi diterima REI Kalteng, sekarang ini luas rumah yang dibangun oleh developer atau pengembang, harus mengacu pada zonasi atau tingkat kepadatan. Di mana zonasi itu dari mulai R2 yang lokasi lahan berada di kepadatan tinggi, R3 kepadatan sedang, R4 kepadatan rendah, dan R5 kepadatan rendah sekali.

Asani mengatakan luas lahan satu rumah yang akan dibangun pengembang berada di zonasi R2 harus minimal 100 meter persegi, sedangkan di R3 minimal 150 meter persegi, R4 minimal 250 meter persegi, dan R5 minimal 350 meter persegi.

"Permasalahannya adalah banyak anggota REI Kalteng telah membeli lahan di Palangka Raya berada di zonasi R4, mengalami kesulitan membangun rumah bersubsidi. Luas rumah bersubsidi kan minimal 200 meter persegi," ujarnya.

Baca juga: Kalteng konsisten implementasikan budaya K3 wujudkan tenaga kerja unggul

Ketua DPD REI Kalteng itu pun mengaku bahwa pihaknya ingin mengkonsultasikan perubahan luas lahan untuk perumahan tersebut kepada pemerintah kota. Namun hingga saat ini, pihaknya belum bertemu, padahal sudah disampaikan secara langsung, agar turut diundang saat sosialisasi perwali tersebut.

Dia mengatakan adanya Perwali No.4/2024 itu, membuat sejumlah pengembang mengalami kendala dalam membangun perumahan di Kota Palangka Raya. Sebab, adanya zonasi tersebut tidak hanya menyulitkan membangun rumah bersubsidi, juga hitungan bisnis dan kemauan konsumen perlu diperhatikan.

"Kami mengharapkan Pemkot Palangka Raya bisa mensosialisasikan terlebih dahulu perwali tersebut. Jadi, kita sama-sama bisa paham dan sesuai dengan kondisi di lapangan," demikian Asani.

Baca juga: Pekerja di Kalteng diajak manfaatkan pinjaman uang muka perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Kemenkumham berkomitmen wujudkan pelayanan publik berbasis HAM di Kalteng

Baca juga: Tim gabungan padamkan karhutla di wilayah Palangka Raya