Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) berkomitmen untuk mewujudkan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan kantor serta seluruh unit jajaran di daerah setempat.
"”Kami siap menyelenggarakan pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif,” kata Plt Kakanwil Kemenkumham Kalteng Joko Martanto di Palangka Raya, Selasa.
Seluruh pegawai Kemenkumham Kalteng beserta seluruh unit jajaran terus berkomitmen mengumandangkan pelayanan publik yang prima dan selalu memberikan terbaik dalam proses layanan.
"Tujuan dari P2HAM adalah agar standar dan norma HAM dikedepankan dengan menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan HAM di wilayah Kalimantan Tengah," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia, kunjungan Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 yang dilaksanakan pada tanggal 15-16 Juli 2024.
Baca juga: Kemenkumham diseminasi desentralisasi layanan legalisasi elektronik di Kalteng
Pada kunker Komisi III DPR RI itu, didampingi sejumlah pejabat utama, pejabat jajaran UPT dan pejabat administrator, Joko menambahkan bahwa pihaknya juga akan selalu siap mendukung optimalisasi penegakan hukum dan keamanan di provinsi setempat.
Di hadapan rombongan Joko dalam menyampaikan realisasi anggaran Semester I tahun 2024, program prioritas, target PNBP Tahun 2024 yang direncanakan. Selan itu juga menyampaikan kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami juga telah menyusun strategi dalam mengurangi permasalahan overpopulasi (overcrowding) di LP/Rutan, penjelasan terkait kondisi LP/Rutan terkait fasilitas, sarana dan prasarana, sanitasi, konsumsi," katanya.
Kemudian upaya pencegahan terhadap penyelundupan barang ilegal serta pelaksanaan strategi untuk peningkatan kecepatan dan kualitas layanan publik seperti layanan paspor, hukum, dan hak kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Fungsi keimigrasian dalam pengawasan orang asing serta pencegahan penyalahgunaan izin tinggal orang asing dan tenaga kerja asing secara ilegal juga terus dilakukan.
"Termasuk dalam kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi permasalahan orang asing atau tenaga kerja asing ilegal," katanya
Sementara itu, kunjungan Komisi III DPR RI itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI, kunjungan ini melibatkan mitra kerja DPR RI di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan Kunjungan Kerja ini juga diikuti oleh jajaran dari Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
Fokus utama dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum di daerah siap melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal.
Kemudian juga untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum serta peningkatan pelayanan yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga: ICA CEPA sepakati kerja sama RI dan Kanada lindungi kekayaan intelektual
Baca juga: 103 warga Taiwan di deportasi bertahap terkait kasus penipuan daring dan izin tinggal