Palangka Raya (ANTARA) - Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan supervisi diseminasi desentralisasi layanan legalisasi elektronik di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah.
"Kegiatan supervisi dari Kantor Kemenkumham pusat ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan legalisasi elektronik di Kanwil Kemenkumham Kalteng," kata Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadi Cahyadi di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, pada supervisi tersebut Kanwil Kemenkumham Kalteng seperangkat alat pencetakan stiker legalisasi. Di antaranya satu unit laptop, satu unit mesin cetak print sticker, satu roll kertas stiker dan karbon untuk menunjang pelayanan legalisasi elektronik.
"Dengan adanya alat pencetakan stiker legalisasi yang baru, ke depan proses legalisasi dokumen dapat lebih cepat dan mudah," kata Hadi Cahyadi.
Melalui program desentralisasi layanan ini, maka layanan legalisasi tersebut tidak lagi terpusat. Melainkan bisa dilakukan di Kota Palangka Raya.
Pernyataan itu diungkapkan dia didampingi sejumlah jajaran, usai menyambut kedatangan Tim Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tim Ditjen AHU Kemenkumham itu sendiri terdiri dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Perdata Nurial Anggraini, Analis Hukum Ahli Muda Afri Leonardo dan lainnya.
Hadi menambahkan, pada kesempatan itu, Tim Ditjen AHU juga memberikan petunjuk teknis dan pelatihan cara penggunaan dan pengoperasian alat legalisasi dokumen kepada Tim Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik antar negara agar menjadi lebih cepat dan efisien,” kata Hadi.
Layanan legalisasi merupakan layanan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat dan/atau pengesahan stempel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen.
Untuk mengoptimalkan layanan legalisasi tersebut, Ditjen AHU telah membuat program untuk lebih mendekatkan layanan legalisasi ke masyarakat, yaitu program desentralisasi layanan legalisasi.
Program tersebut mengikutsertakan peran Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk melakukan hasil akhir layanan berupa mencetak stiker legalisasi.
Program ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat tanpa harus datang ke Jakarta. Artinya, pemohon cukup datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham di daerahnya masing-masing untuk mencetak stiker legalisasi.
Baca juga: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Pengharmonisasian Ranperda Barito Timur
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng dekatkan pelayanan pada masyarakat
Baca juga: Kemenkumham Kalteng-BHP Surabaya berkolaborasi gelar diseminasi pengamanan harta kepailitan