Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran manajemen PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yang dipimpin langsung oleh General Manager Muhammad Joharifin dan seluruh jajaran Senior Manager lakukan kunjungan audiensi ke Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di Banjarmasin.
"Kegiatan ini bertujuan mempertajam sinkronisasi dan sinergi atas berbagai aduan masyarakat terkait pelayanan kelistrikan di Kalsel," kata Muhammad Joharifin melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Pada kesempatan itu, rombongan PLN disambut oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
Muhammad Joharifin, menegaskan bahwa PLN selalu berkomitmen untuk merespon setiap aduan dari masyarakat dan segera menindaklanjutinya. PLN sendiri memiliki banyak kanal layanan dan aduan terkait kelistrikan, baik melalui call center PLN 123 maupun aplikasi PLN Mobile.
"Dengan kanal-kanal ini, pelanggan akan mendapatkan informasi akurat dan seluruh prosesnya terintegrasi hingga ke sistem PLN Pusat,” kata Joharifin.
Joharifin pun mengajak masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal-kanal resmi yang telah disediakan oleh PLN dalam menyampaikan aduan serta layanan kelistrikan, sebab pelanggan tidak hanya mendapatkan layanan yang cepat dan tepat, tetapi juga terhindar dari praktik-praktik percaloan yang sangat merugikan masyarakat.
Dirinya pun menyinggung perihal aduan masyarakat mengenai kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan Penertiban Pelanggan Subsidi Listrik (P2SL).
Ia menekankan bahwa pelaksanaan P2TL dan P2SL adalah amanah negara untuk memastikan bahwa subsidi listrik tepat sasaran. Selain itu hal tersebut sebagai bentuk kepedulian PLN untuk menjaga keamanan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan listrik ilegal.
"P2TL adalah langkah penting untuk menyelamatkan uang negara yang harus tepat sasaran dan menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya yang lebih besar akibat listrik ilegal seperti kebakaran," tegasnya.
Dia menambahkan, melalui Ombudsman bahwa PLN menerapkan prinsip anti penyuapan dan gratifikasi. Pembayaran transaksi juga hanya dilakukan di rekening dan pembayaran resmi.
"Jadi apabila ada oknum PLN yang melakukan hal tersebut silahkan informasikan dengan memberikan bukti konkritnya untuk kami tindaklanjuti,” kata Joharifin.
Hadi Rahman menyampaikan apresiasinya atas respon positif PLN terhadap aduan pelanggan yang diterima melalui Ombudsman. Ia juga mengungkapkan penghargaan dari masyarakat terkait terbangunnya Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ahmad Yani yang baru dan kini semakin baik dalam memberikan pelayanan.
"PLN telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam menanggapi aduan-aduan yang masuk. Masyarakat sangat mengapresiasi peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh ULP Ahmad Yani," kata Hadi Rahman.
Ia juga berterima kasih kepada seluruh jajaran manajemen PLN disela kesibukannya masih menyempatkan berkunjung ke Ombudsman dalam rangka audiensi tersebut.
Baca juga: Puluhan anak mendapat santunan dari PLN UID Kalselteng
Hadi menyinggung terkait progres pembangunan listrik desa yang semakin meningkat, sehingga ia berharap rasio desa berlistrik di Kalsel bisa segera 100 persen. Ia turut menyampaikan bahwa peran PLN dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sangat krusial.
"Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berlanjut dan PLN dapat terus meningkatkan kualitas layanannya. Respon cepat dan tindakan yang tepat dari PLN terhadap aduan pelanggan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini juga membahas berbagai upaya yang telah dilakukan PLN UID Kalselteng dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Salah satu inisiatif yang mendapat perhatian adalah peningkatan fasilitas dan layanan di ULP Ahmad Yani yang telah memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Di akhir diskusi, Joharifin menjelaskan bahwa PLN sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, sehingga dalam proses bisnisnya, PLN tidak menerima penyuapan maupun gratifikasi dalam bentuk apapun dari seluruh pelanggan.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara PLN UID Kalselteng dan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, serta memberikan kontribusi positif dalam upaya peningkatan kualitas layanan listrik di wilayah Kalimantan Selatan.
Baca juga: PLN UID Kalselteng bagikan ratusan peralatan ibadah program EVP
Baca juga: Masyarakat Desa Sungai Hanya terharu akhirnya bisa menikmati listrik
Baca juga: Srikandi PLN Kalselteng ajak anak yatim-dhuafa bermain ke playground