Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi terkait adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah (perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus terkait penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen.
“Kegiatan hari ini untuk memberikan informasi yang baik dan benar kepada wajib pajak, sehingga mereka mengetahui aturan yang baru,” kata Bupati Kotim Halikinnor yang diwakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah di Sampit, Rabu.
Bertempat di aula salah satu hotel di Kota Sampit, sosialisasi ini melibatkan di antaranya perwakilan kantor, instansi dan satuan kerja vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, perbankan, Kadin, GPPI, PHRI, Perusda, dan wajib pajak. Hadir pula narasumber dari Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.
Ramadan menjelaskan, kegiatan ini untuk menyosialisasikan Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 2 Januari 2024 lalu. Perda tersebut dibuat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
Sekaligus, mencabut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lama yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berimplikasi pada perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
Sebelum disahkan, Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 telah melalui tahap konsultasi publik dan pembahasan dengan DPRD setempat, sehingga sudah bisa diterapkan di lingkungan Pemkab Kotim.
“Perda yang baru ini perlu kami sosialisasikan, karena ada beberapa perubahan terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya. Di antaranya ada beberapa potensi pajak yang dihapuskan, sehingga ini perlu menjadi perhatian bersama,” tuturnya.
Baca juga: Alami karhutla terbanyak di Kotim, MBK siagakan peralatan dan personel
Dengan adanya penghapusan sejumlah potensi pajak dan retribusi daerah tersebut, pihaknya ingin mengoptimalkan pendapatan dari potensi pajak yang tersisa.
Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para wajib pajak memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Kotim.
“Kami meminta dukungan dari para seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama sama pemerintah melaksanakan perda tersebut,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga kembali menyosialisasikan tentang penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa sebesar 40 persen, naik cukup signifikan dari besaran pajak sebelumnya, yakni 10 persen.
Rencana penerapan pajak hiburan ini sebenarnya sudah lama diumumkan, namun karena adanya protes dari pengusaha di berbagai daerah di Indonesia sehingga penerapannya tertunda.
Namun, karena pajak hiburan sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka suka tidak suka aturan tetap diterapkan. Kendati demikian, Pemkab Kotim tetap berupaya membantu para pengusaha dengan mengambil persentase terkecil dari rentang yang diatur dalam Undang-Undang, yaitu mulai 40 hingga 75 persen.
“Kita di Kotim mengambil persentase terkecil, yakni 40 persen. itupun masih ada pengusaha yang keberatan, tapi karena ini amanah Undang-Undang tetap kita jalankan,” demikian Ramadansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim bujuk NAM Air buka penerbangan Sampit-Surabaya
Baca juga: Diskominfo Kotim paparkan kendala optimalisasi PPID di daerah
Baca juga: Polres Kotim optimalkan ETLE pada Operasi Patuh Telabang