Kesbangpol Palangka Raya bagikan 1.000 bendera merah putih gratis jelang HUT RI

id Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Boy Yepthanius, Kesbangpol Kota Palangka Raya, Kesbangpol, Palangka Raya, Kalteng

Kesbangpol Palangka Raya bagikan 1.000 bendera merah putih gratis jelang HUT RI

Ilustrasi: Bendera merah putih. ANTARA/HO-istockphoto.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Boy Yepthanius mengatakan, bahwa di momen menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, pihaknya memberikan bendera merah putih gratis kepada masyarakat.

Pembagian bendera gratis itu ditargetkan sebanyak 1.000 lembar dengan sasaran masyarakat yang kurang mampu, kata Boy di Palangka Raya, Jumat.

"Kami pun beberapa hari yang lalu, telah membagikannya ke masyarakat di Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu sebanyak 300 lembar bendera," tambahnya.

Dikatakan, pemberian bendera merah putih gratis merupakan upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung program pemerintah pusat, yakni berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 400.10.1.1/2152/SJ, Tanggal 08 Mei 2024 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.

Boy mengataka bahwa dalam pembagian bendera merah putih gratis ini pihaknya akan menyasar pada wilayah pinggiran Kota Palangka Raya, terkhusus bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

"Kalau di dalam kota kan saya yakin mereka (masyarakat,red) bisa saja membeli bendera. Jadi kami lebih fokus ke wilayah pinggiran kota saja," ucapnya.

Boy mengungkapkan, bahwa pembagian bendera merah putih gratis ini juga sebagai upaya pihaknya dalam menguji wawasan kebangsaan masyarakat Kota Palangka Raya.

Terlebih gencarnya budaya-budaya luar Indonesia yang masuk ke generasi muda melalui tontonan di media sosial, dikhawatirkan melunturkan jiwa nasionalisme masyarakat.

"Jiwa nasionalisme ini memang sudah seharusnya tertanam di diri masing-masing masyarakat agar dapat senantiasa cinta terhadap apa yang ada di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Mulai tahun 2025, PKL di Palangka Raya dilarang berjualan di dua lokasi

Selain itu, pada 1 Agustus mendatang Penjabat Wali Kota Palanga Raya akan menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban masyarakat untuk memasang bendera merah putih di rumah masing-masing selama satu bulan penuh.

Untuk itu, Kepala Kesbangpol Palangka Raya ini pun meminta kepada seluruh masyarakat, agar dapat turut menyemarakkan dan menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dengan suka cita.

"Mari kita maknai hari kemerdekaan ini sebagai momen untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme untuk Indonesia yang lebih maju lagi," demikian Boy.

Baca juga: Pelaku usaha Palangka Raya disarankan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Waspada masuk rumah, warga diminta pelajari cara mencegah jenis hewan liar

Baca juga: 735 kader posyandu di Palangka Raya ikuti Jambore