Layanan Paspor Simpatik hadir semarakkan Hari Pengayoman ke-79

id Layanan Paspor Simpatik hadir semarakkan Hari Pengayoman ke-79, kalteng, Palangka raya, imigrasi

Layanan Paspor Simpatik hadir semarakkan Hari Pengayoman ke-79

Layanan Paspor Simpatik hadir semarakkan Hari Pengayoman Ke-79. ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Sabtu, 3 Agustus 2024 melaksanakan layanan paspor simpatik sebagai salah satu dari rangkaian kegiatan Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024.

Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Albert Oloan Pasaribu menjelaskan, persyaratan untuk permohonan paspor baru yaitu, KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), akte lahir atau ijazah atau buku nikah.

"Sedangkan untuk penggantian paspor persyaratannya berupa KTP Elektronik dan paspor lama," katanya.

Kemudian persyaratan untuk permohonan paspor anak yaitu, KTP elektronik kedua orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, paspor kedua orang tua paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

Pada Layanan Paspor Simpatik masyarakat yang akan mengurus paspor dapat datang langsung atau "walk-in" ke Kantor Imigrasi tanpa melakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor.

Syaratnya dengan membawa dokumen yang asli, fotokopi dokumen satu lembar, serta satu materai Rp10.000 untuk permohonan paspor baru, dan dua materai Rp10.000 untuk permohonan penggantian paspor dan permohonan paspor anak.

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya tingkatkan kolaborasi pengawasan orang asing

Albert menambahkan, terdapat dua Paspor yang dapat dipilih dalam permohonan Paspor Simpatik ini yakni Paspor Biasa dan Paspor Elektronik atau E-Paspor.

"Pemohon paspor dapat memilih dua jenis paspor yaitu paspor biasa dengan biaya PNBP sebesar Rp350.000 dan Paspor elektronik atau E-Paspor dengan biaya sebesar Rp650.000," katanya.

Dia menambahkan, masa berlaku paspor adalah 10 tahun bagi pemohon yang sudah berusia lebih dari 18 tahun. Bagi yang usianya saat permohonan paspor diajukan masih di bawah 18 tahun masa berlaku paspornya hanya 5 tahun.

"Ini merujuk ketentuan pada Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," kata Albert.

Kegiatan Paspor Simpatik yang dilaksanakan pada Sabtu, 3 Agustus ini akan diadakan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya yang beralamat di Jalan G.Obos No 10 Palangka Raya.

"Layanan dilaksanakan pada pukul 08:00-12:00 WIB dengan kuota permohonan sebanyak 30 orang. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya di nomor 0822-5122-2233," katanya.

Baca juga: Kanim Palangka Raya terima KKP kunker studi WBK

Baca juga: Kantor Imigrasi Palangka Raya resmikan desa binaan

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya gandeng Ombudsman perkuat Zona Integritas menuju WBBM