Kasus dugaan korupsi pembangunan Expo Sampit rugikan negara Rp3,5 miliar

id Ditreskrimsus Polda Kalteng,Pembangunan Gedung Expo Sampit ,Kalteng ,Palangka Raya ,Kotim ,Diskoperindag Kotim

Kasus dugaan korupsi pembangunan Expo Sampit rugikan negara Rp3,5 miliar

Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto didampingi Kabid Humas Polda setempat Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit, Senin (19/8/2024). ANTARA/Humas Polda Kalteng  

Palangka Raya (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang melibatkan tiga orang tersangka dan satu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga menelan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Senin, mengatakan dua tersangka yang sudah ditangkap tersebut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Kotim berinisial ZL dan FZ.

"Sedangkan satu orang lainnya yang masih DPO berinisial LM. Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2019 dan 2020," kata Erlan Munaji.

Untuk dua orang yang sudah diamankan itu juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng, sedangkan satu orang lainnya berinisial LM masih dalam pencarian anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Di lokasi yang sama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto menuturkan, tersangka ZL ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024.

Penangkapan ZL merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sebelumnya, satu tersangka lain dalam kasus ini yaitu FZ telah ditahan.

"Terkait tersangka ZL kami tangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan penyidik pada tanggal 19 Juli 2024," katanya.

Dia menambahkan, untuk modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Setyo.

Sementara itu Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga meminta kepada pelaku LM yang berstatus DPO dan saat ini masih buron, agar segera menyerahkan diri ke Polda Kalteng.