Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Richard menyatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat membuka 381 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Gumas memiliki kuota 381 formasi, dengan rincian 67 tenaga kesehatan dan 314 tenaga teknis,” ucapnya di Kuala Kurun, Senin.
Untuk pendaftaran dilakukan secara online pada portal SSCASN, mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024. Pendaftaran secara online tepatnya ditutup pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Adapun ketentuan umum antara lain pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK, dan hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
Pelamar kualifikasi SMA sederajat harus memiliki ijazah SMA sederajat yang terdaftar di kementerian di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Baca juga: Pemkab berharap terbangun sinergi yang solid dengan DPRD Gumas
Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau pusat pendidikan tenaga kesehatan/lembaga akreditasi mandiri pendidikan tinggi kesehatan pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
“Untuk ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada portal SSCASN,” jelasnya.
Bagi pelamar, tutur dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, sejumlah dokumen juga harus disiapkan untuk diunggah ke dalam portal SSCASN.
“Untuk melihat daftar formasi yang dibuka dan berbagai persyaratan lainnya, pelamar dapat melihat di situs resmi BKPSDM Kabupaten Gumas,” bebernya.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa seleksi penerimaan CPNS tidak dipungut biaya. Pemkab tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari orang/oknum/pihak tertentu, dalam penerimaan CPNS.
“Kami imbau agar pelamar tidak mempercayai jika ada orang, pihak tertentu, atau oknum, yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” demikian Richard.
Baca juga: DPRD Gumas 2019-2024 pamit seraya menyampaikan terima kasih
Baca juga: Pelantikan anggota DPRD Gumas 2024-2029 didominasi Milenial dan Gen X
Baca juga: DPRD Gumas minta generasi muda bersiap sambut Indonesia Emas