Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sejumlah pejabat di lingkup setempat telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN lantaran diinformasikan akan mengikuti Pilkada 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda di Palangka Raya, Senin, menyampaikan sesuai dengan UU tentang manajemen ASN, maka setiap ASN yang ingin mengikuti Pilkada maka harus mengundurkan diri.
"Dari kita itu yang mengundurkan diri Pak Sekda, Pak Suhaemi, Pak Sri Suwanto. Kemudian pj yang dulukan, Pak Kaspinoor, Bu Lilis, Pak Erlin, Pak Saiful, termasuk ada satu orang Pak Daldin eselon III," terangnya.
Lisda menjabarkan dari beberapa orang tersebut, ada yang masuk dalam BUP atau Batas Usia Pensiun, serta APS atau Atas Permintaan Sendiri karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Kemudian ranah teknis selanjutnya di KPU atau Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.
"Tapi pada saat penetapan nanti itu sudah ada bahwa yang bersangkutan memang betul bukan PNS lagi. Dan sekarang memang sudah berproses mereka untuk pensiun dan pengunduran dirinya," tutur Lisda.
Sementara itu Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan apresiasi kepada para pejabat terkait atas pengabdian selama ini sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.