Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melibatkan peran para guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam mendukung upaya intervensi ataupun percepatan penurunan stunting.
"Pada 2021 Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin.
Ia menjelaskan guru PAUD memiliki tugas dan fungsi melaksanakan proses pembelajaran kepada anak usia dini guna memberikan stimulasi terhadap aspek perkembangannya.
"Tujuannya agar anak dapat terhindar dari stunting dan kelak dapat menghadirkan generasi emas dan berkualitas bagi Indonesia," katanya.
Salah satu dukungan yang diberikan pemerintah kepada guru PAUD di Kalteng, di antaranya meningkatkan kapasitas mereka melalui bimtek strategi guru PAUD dalam rangka percepatan penurunan stunting.
Nuryakin mengatakan berbagai langkah juga telah dilaksanakan dalam mengintervensi stunting di Kalteng, termasuk mengimplementasikan Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Penurunan Stunting, meliputi lima pilar, yaitu komitmen dan visi pimpinan nasional dan daerah.
Selain itu, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku, konvergensi program pusat, daerah, dan desa, ketahanan pangan dan gizi, serta pemantauan dan evaluasi.