Buntok (ANTARA) -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan, Kalimantan Tengah Roslina mengatakan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dijadwalkan pada 22 September 2024.
"Untuk saat ini, bagian teknis penyelenggaraan pencalonan KPU Barito Selatan sedang melaksanakan penelitian berkas hasil perbaikan yang disampaikan bakal calon," katanya di Buntok, Jumat.
Dikatakannya, setelah peserta pilkada tersebut ditetapkan, selanjutnya dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang berkompetisi di Pilkada Barito Selatan.
Sedangkan untuk pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon tersebut direncanakan pihaknya di halaman kantor atau aula KPU Barito Selatan.
Setelah itu kata Roslina, tahapan pilkada selanjutnya yakni masa kampanye yang dijadwalkan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Kemudian, pada 23 November sampai 26 November merupakan masa pembersihan alat peraga kampanye (APK), dan untuk pelaksanaan pemungutan suara dijadwalkan 27 November 2024.
Ia berharap kepada masyarakat Barito Selatan yang sudah memiliki hak pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu 27 November 2024.
"Pilihlah pemimpin kabupaten ini lima tahun ke depan sesuai dengan hati nuraninya masing-masing," ajaknya.
Adapun pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Barito Selatan yang mendaftar ke KPU pada 27-29 Agustus 2024 tercatat sebanyak tiga pasangan bakal calon.