Murung Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya memastikan alokasi dana operasional sebesar Rp 70 juta untuk seluruh lembaga kedamangan di wilayahnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Anggaran ini juga mencakup insentif bagi para mantir adat yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian adat istiadat di tingkat desa dan kelurahan.
Keputusan ini tercapai setelah rapat pembahasan yang dilakukan pada Maret 2024 lalu, yang menghasilkan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya mengenai pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi Lembaga Kedamangan. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Murung Raya, Tuti Marheni, dalam diskusi dengan perangkat kedamangan dan perwakilan mantir adat di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD), Puruk Cahu, Sabtu (05/10/2024).
Tuti Marheni menjelaskan bahwa pengajuan anggaran ini sudah direncanakan sejak awal dan melalui proses pembahasan yang panjang dengan pemerintah daerah. "Hasil rapat pada Maret 2024 lalu disetujui oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Murung Raya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tuti menekankan pentingnya keberadaan kedamangan dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, dan bertindak sebagai mediator sosial di masyarakat. Peran mereka juga mencakup pengambilan keputusan, penyelenggaraan upacara adat, serta penyuluhan mengenai kelestarian lingkungan.
“Mengingat peran strategis kedamangan dalam menjaga identitas masyarakat adat, sangat penting untuk memperhatikan kesejahteraan Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kelurahan, dan Mantir Desa. Peningkatan anggaran ini adalah langkah yang tepat,” tambahnya.
Dengan adanya peningkatan alokasi anggaran ini, diharapkan lembaga kedamangan dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, menjaga adat istiadat, dan mendukung pembangunan berbasis budaya lokal. Pemkab Murung Raya berharap kesejahteraan pemangku adat dapat terjamin, sehingga mereka dapat terus berkontribusi dalam memajukan masyarakat adat di wilayah tersebut.