BNNP Kalteng ringkus DPO kasus 2,5 kilogram sabu
Palangka Raya (ANTARA) - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang pria bernama Achmadi, yang merupakan daftar pencarian orang kasus narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram yang menjadi tersangka dalam kasus Nomor LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Kalimantan Tengah, tertanggal 16 Juli 2023.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono mengungkapkan, bahwa DPO Achmadi berhasil diamankan di terminal kedatangan pelabuhan kapal laut di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (8/10).
"DPO kasus narkoba Achmadi berhasil kami amankan pada saat pelaku turun dari kapal KM Dharma Ferry VI yang tiba dari Surabaya, kemudian kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Achmadi akan berangkat dari Sampang, Madura, menuju ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kemudian, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa Achmadi berangkat dari Sampang menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Kota Sampit dengan menggunakan Kapal KM Dharma Ferry VI.
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya belum temukan kampanye hitam di media sosial
"Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk melakukan pengecekan terhadap manifest penumpang. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa Achmadi telah memesan tiket kapal KM Dharma Ferry VI," ucapnya.
Joko mengungkapkan, kemudian pada Selasa (8/10) lalu, tim melakukan upaya hukum terhadap Achmadi di Terminal Kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI Sampit.
Kemudian dengan pengawalan yang ketat, Achmadi dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum selanjutnya terkait statusnya dalam kasus ini.
"Saat ini kami masih melakukan proses pengembangan terkait kasus ini beserta jaringannya Achmadi. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers," ujarnya.
Joko juga mengungkapkan, bahwa upaya pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas hingga tuntas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
"Tentu kami sangat ingin Kalimantan Tengah bebas dari narkoba, selain pengungkapan ini, kami juga menggencarkan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang membeli narkoba," demikian Joko.
Baca juga: Polresta Palangka Raya patroli cyber cegah penyalahgunaan medsos
Baca juga: Polisi bongkar peredaran narkoba dalam boneka di Palangka Raya
Baca juga: Selama Januari-Oktober 2024 Call Center 112 Palangka Raya evakuasi 63 ODGJ
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono mengungkapkan, bahwa DPO Achmadi berhasil diamankan di terminal kedatangan pelabuhan kapal laut di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (8/10).
"DPO kasus narkoba Achmadi berhasil kami amankan pada saat pelaku turun dari kapal KM Dharma Ferry VI yang tiba dari Surabaya, kemudian kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan, bahwa sebelumnya tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Achmadi akan berangkat dari Sampang, Madura, menuju ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kemudian, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa Achmadi berangkat dari Sampang menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Kota Sampit dengan menggunakan Kapal KM Dharma Ferry VI.
Baca juga: Bawaslu Palangka Raya belum temukan kampanye hitam di media sosial
"Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Surabaya untuk melakukan pengecekan terhadap manifest penumpang. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa Achmadi telah memesan tiket kapal KM Dharma Ferry VI," ucapnya.
Joko mengungkapkan, kemudian pada Selasa (8/10) lalu, tim melakukan upaya hukum terhadap Achmadi di Terminal Kedatangan Pelabuhan Kapal Laut PELNI Sampit.
Kemudian dengan pengawalan yang ketat, Achmadi dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum selanjutnya terkait statusnya dalam kasus ini.
"Saat ini kami masih melakukan proses pengembangan terkait kasus ini beserta jaringannya Achmadi. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers," ujarnya.
Joko juga mengungkapkan, bahwa upaya pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas hingga tuntas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
"Tentu kami sangat ingin Kalimantan Tengah bebas dari narkoba, selain pengungkapan ini, kami juga menggencarkan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang membeli narkoba," demikian Joko.
Baca juga: Polresta Palangka Raya patroli cyber cegah penyalahgunaan medsos
Baca juga: Polisi bongkar peredaran narkoba dalam boneka di Palangka Raya
Baca juga: Selama Januari-Oktober 2024 Call Center 112 Palangka Raya evakuasi 63 ODGJ