Kemenperin blokir IMEI iPhone 16 jika diperjualbelikan di Indonesia

id Kemenperin, iPhone 16,Kalteng,Kemenperin blokir IMEI iPhone 16 jika diperjualbelikan di Indonesia

Kemenperin blokir IMEI iPhone 16 jika diperjualbelikan di Indonesia

Tampilan layar iPhone 16 yang dirilis dengan desain baru dan warna yang makin cerah. ANTARA/Apple Newsroom/am.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan siap memblokir ponsel seri terbaru keluaran Apple yakni iPhone 16 jika produk itu ditemui di pasaran alias diperjualbelikan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, pihaknya juga secara tegas bakal memblokir kode International Mobile Equiment Identity (IMEI) ponsel pintar itu. Hal ini karena pemerintah belum resmi mengizinkan iPhone 16 beredar di pasar Indonesia karena Apple belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16),” ujar Febri saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Lebih jauh, ia juga mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. “Dan tentu kita tetap meminta marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Baca juga: Larangan iPhone 16 buat Apple makin ingin berinvestasi di RI

Adapun hingga 10 November 2024, iPhone 16 telah masuk ke RI sebanyak 11.000 unit, soal ponsel yang telah masuk itu, ia mengungkapkan bakal menyiapkan skema agar ponsel dibeli dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang, serta pendaftaran IMEI lewat bea cukai akan dilakukan pengecekan ulang apakah pembeli menggunakannya untuk pribadi atau untuk diperjualbelikan.

Hal ini pun dilakukan sebagai salah satu keseriusan pemerintah dalam mencegah produk ilegal masuk ke Indonesia.

Sebelumnya, produk terbaru Iphone 16 yang penjualan resminya dibuka pada 20 September 2024 belum bisa masuk ke Indonesia, karena smartphone buatan perusahaan teknologi terkemuka Apple itu belum memenuhi TKDN 40 persen.

Baca juga: Kemenperin : iPhone 16 tak boleh diperjualbelikan di Indonesia

Menindaklanjuti hal itu, Apple telah mengirimkan proposal rencana investasi kepada Kemenperin dengan total nilai investasi sebesar 100 juta dolar AS untuk kurun waktu dua tahun.

Jubir Kemenperin pun mengatakan, pihaknya tengah membahas secara internal rencana investasi yang akan digunakan untuk program pusat riset dan pengembangan (research and development center) dan profesional developer academy itu.

Ia juga menjelaskan rencana Apple memproduksi komponen produk aksesoris berupa mesh AirPods Max pada Juli 2025 di Kota Bandung yang menjadi salah satu bagian dari rantai pasok global produk Apple.

Selain itu, pembangunan Apple Academy juga direncanakan akan ditambah yakni di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026.

Baca juga: Berikut bocoran spesifikasi kamera seri iPhone 16

Baca juga: Apple akan tingkatkan kamera pada iPhone 16 Pro