Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Insight Investment Management Thomas Harmanto (TH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama TH dan JI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pemanggilan terhadap Thomas tersebut adalah pemanggilan kedua terhadap dirinya oleh KPK. Penyidik KPK sebelumnya memanggil yang bersangkutan juga sebagai saksi pada Rabu (7/8).
Sedangkan saksi lainnya yang juga dipanggil KPK hari ini adalah Jusmaidi Indra (JI) selaku Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) 2021-2023.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut, namun penyidik KPK belum memberikan penjelasan soal materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Sejumlah pihak dari PT Insight Investment Management juga telah dipanggil KPK terkait penyidikan tersebut, antara lain Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dan beberapa pegawai perusahaan investasi tersebut.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen tahun 2020-sekarang.
KPK juga turut memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019 hingga Mei 2020 bernama Sariniatun hadir soal pengajuan rekomendasi risiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.