Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menangkap 23 tersangka pemilik narkoba selama 2024 dari 12 perkara yang ditangani BNNP setempat.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono di Palangka Raya, Senin, mengatakan dari 23 tersangka tersebut ada delapan kasus dengan 16 orang tersangka diantaranya dua orang narapidana sudah dilakukan pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian dari empat kasus tersangkanya tujuh orang saat ini sedang dilakukan pengembangan jaringan. Sedangkan dari 12 laporan kasus narkotika yang berhasil diungkap, tujuh diantaranya merupakan jaringan narkotika antar provinsi," kata Joko.
Dia juga menegaskan, bahwa di 2024 ini juga BNNP juga berhasil membekuk dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat luas yakni Salihin Alias Saleh yang ditangkap di Kampung Puntun kota Palangka Raya dan Achmadi di Kota Sampit.
Untuk terpidana Saleh sudah dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan dan dalam proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang oleh Direktorat TPPU BNN RI.
"Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 1.215,61 gram sabu, 848,79 gram ganja dan dua butir pil ekstasi. Barang bukti lainnya adalah lima unit kendaraan roda dua, empat unit kendaraan roda empat, 22 unit handphone dan uang tunai Rp28 juta lebih," ucapnya.
Jenderal berpangkat bintang satu itu menegaskan, pihaknya melakukan pengungkapan tentunya tidak hanya dilakukan sendiri melainkan dibantu oleh beberapa instansi seperti Polda Kalteng dan jajaran, Kemenkumham Kalteng atau Lapas, Bea Cukai Bandara Tjilik Riwut dan Pelindo Sampit.
Baca juga: Bareskrim cabut izin tempat hiburan edarkan narkoba
Bahkan pihaknya juga melakukan razia ke sejumlah THM yang ada di Kota Sampit, Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan di Palangka Raya. Bahkan BNNP Kalteng juga melakukan pengawasan ke pintu-pintu masuk narkoba baik jalur darat, laut dan udara.
"Berbagai strategi telah dilakukan dalam upaya menurunkan angka permintaan narkotika, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada 2024 jumlah kasus narkotika yang masuk dalam proses asesmen yaitu 26 klien TAT," bebernya.
Kemudian, salah satu kendala yang dihadapi pada pelaksanaan asesmen terpadu di wilayah Kalteng adalah rekomendasi tempat layanan rehabilitasi. Dengan terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung Mas
dan Kotawaringin Timur hasil kolaborasi antara Kejaksaan, BNN Kalteng dan pemerintah daerah setempat diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengimplementasikan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Tentunya melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice bagi penyalah guna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Kalteng," demikian Joko.
Baca juga: BNNP Kalteng razia sejumlah THM di Sampit
Baca juga: Polisi tangkap dua pemilik 99 gram sabu di Palangka Raya
Baca juga: Polres Kotim ungkap 137 kasus narkoba