Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan meringkus dua orang berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (23) dan NL (31) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"RS dan NL ini bersaudara kakak beradik, dan keduanya sama sama mengedarkan sabu dan ekstasi apabila ada pesanan dari pembeli maka NL menyuruh RS untuk mengantarkannya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Rabu.
Awalnya, petugas meringkus RS pada (18/12) sore, sekitar pukul 17.30 WITA, saat berada di Jalan Veteran tepatnya di lampu merah Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, karena gerak gerik mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 79 kg sabu dan 63.847 ekstasi jaringan Fredy
Saat diperiksa, di dalam tas belanjanya ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 99,23 gram dan 100 butir tablet ekstasi jenis ineks warna merah muda dengan logo mahkota yang terbungkus kertas tisu, yang mana untuk tas belanja tersebut ditemukan tergantung di box sebelah kiri sepeda motor yang digunakannya.
Setelah itu, petugas langsung melakukan interogasi kepada RS dan mengakui bahwa dirinya hanya disuruh oleh NL yang tidak lain adalah kakaknya untuk mengambil, menyimpan dan mengantarkan barang tersebut haram tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama NL juga diringkus Rabu, (18/12) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 2 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Polda Kalsel tangkap pengendali peredaran narkoba jaringan Aceh
"Untuk total barang bukti yang disita kedua pelaku itu diantaranya satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,23 gram dan 100 butir tablet ekstasi warna merah muda logo mahkota dengan berat bersih 42 gram," ucap Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Selanjutnya, ucap Bala, RS dan NL digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan narkoba yang mereka lakukan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini, kedua pelaku adik kakak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk diketahui, hasil pemeriksaan sementara, Satresnarkoba ungkap perkara percobaan/permufakatan jahat dalam hal perkara pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.