Dana Desa untuk 114 desa se-Gumas capai Rp92,6 miliar

id pemkab gunung mas, dpmd gumas, kuala kurun,dana desa gumas 2025, dd dan add, inda setio wahono

Dana Desa untuk 114 desa se-Gumas capai Rp92,6 miliar

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Gumas Inda Setio Wahono. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah menyatakan Dana Desa (DD) untuk 114 desa di wilayah setempat pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp92,6 miliar.

Kepala DPMD Gumas Yulius melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan besaran DD yang diterima masing-masing desa berbeda antara satu dengan lainnya.

“Besaran DD 2025 yang diterima desa se-Gumas rata-rata berkisar antara Rp600an juta hingga Rp1,8 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Desa Teluk Kanduri Kecamatan Kahayan Hulu Utara merupakan desa di Gumas yang menerima DD terendah pada 2025 ini, dengan nilai sekitar Rp619 juta.

Sedangkan Desa Tumbang Mahuroi Kecamatan Damang Batu merupakan desa di Gumas yang menerima DD tertinggi pada 2025 ini, dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

“Besaran DD antara desa yang satu dengan desa yang lain memang berbeda-beda, tergantung beberapa kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” bebernya.

Pada tahun anggaran 2024, sambungnya, besaran DD untuk 114 desa se-Gumas adalah sekitar Rp9,6 miliar. Artinya ada penurunan jika mengacu pada besaran DD 2025.

Baca juga: DPRD Gumas tetapkan perubahan susunan keanggotaan Komisi II

Lebih lanjut, ia menjelaskan DD merupakan anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat. Selain mendapat DD, desa juga mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pemerintah kabupaten.

Adapun besaran ADD untuk setiap desa saat ini belum bisa diumumkan, karena sedang dalam proses penetapan Peraturan Bupati Gunung Mas terkait ADD tahun anggaran 2025.

Pada kesempatan ini ia juga mengingatkan kepala desa dan perangkat pemerintahan desa agar selalu berpegang pada aturan dan ketentuan, khususnya dalam mengelola DD dan ADD.

“Selalu taati aturan dan ketentuan yang berlaku, supaya tidak terjerat permasalahan hukum di kemudian hari,” demikian Inda.

Baca juga: Puskesmas Kurun edukasi pentingnya ASI eksklusif melalui inovasi 'Ela Laya'

Baca juga: DPRD Gumas ajak masyarakat dukung pemerintahan desa

Baca juga: KPU tetapkan Jaya-Efrensia pemenang Pilkada Gumas 2024