Pemerintah targetkan Raperda Pengendalian Karhutla disahkan tahun ini

id Pemerintah targetkan Raperda Pengendalian Karhutla disahkan tahun ini, kalteng, Palangka raya, dprd Palangka Raya

Pemerintah targetkan Raperda Pengendalian Karhutla disahkan tahun ini

Dokumentasi. Petugas melakukan pemadaman kebakaran lahan di Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) disahkan pada 2025 atau tahun ini.

"Ini mendesak untuk segera disahkan guna memperkuat dasar dan landasan hukum dalam pengendalian dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap musim kemarau," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain di Palangka Raya, Selasa.

Untuk itu, dia pun menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berkewenangan membahas raperda tersebut dengan DPRD meningkatkan koordinasi dan komunikasi agar peraturan tersebut dapat segera disahkan pada tahun ini.

"Pembahasan juga agar dilakukan secara utuh dan mendalam sehingga isi dari raperda nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan dalam pengendalian dan penanganan karhutla di Palangka Raya," kata Husain.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah strategis untuk melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kota Palangka Raya.

Menurut dia, raperda tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan spesifik Kota Palangka Raya dan mencerminkan kepentingan masyarakat.

Baca juga: DPRD Kalteng sebut perlu perencanaan yang matang dalam pembangunan SDM

Raperda ini pun diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan bencana asap serta dampak negatif lainnya bagi manusia dan lingkungan.

Pihakhya pun berharap, Raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.

"Ini juga merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” kata Alman.

Dia menambahkan, bencana Karhutla tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan sosial.

Penyusunan Raperda ini menjadi langkah konkret untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, sehingga bencana asap yang kerap menjadi ancaman saat musim kemarau dapat diminimalkan.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” kata Alman.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya perkuat pengelolaan aset milik pemerintah

Baca juga: Cegah gangguan kamtibmas, Polres Palangka Raya giatkan patroli permukiman

Baca juga: Polresta Palangka Raya amankan lokasi wisata selama liburan