Disdik Kotim usut dugaan kepsek bolos kerja lebih dari sebulan

id Disdik Kotim usut soal kepsek bolos kerjalebih dari sebulan, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, disdik kotim, Irfansyah, pendidikan

Disdik Kotim usut dugaan kepsek bolos kerja lebih dari sebulan

Kepala Disdik Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Kepala SDN 1 Bapinang Hilir Laut Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dikabarkan telah bolos atau tidak masuk kerja selama sebulan lebih, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat pun segera mengusut persoalan tersebut.

“Kami sudah menerima laporannya dan memang benar demikian. Hal itu sudah kami tindaklanjuti, sekarang masih proses verifikasi oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK),” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Senin.

Irfansyah menyampaikan, oknum kepala sekolah (kepsek) tersebut dilaporkan tidak masuk kerja sejak 6 Januari 2025 oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Pulau Hanaut.

Sebelumnya, Korwil setempat telah mencoba melakukan pembinaan terhadap kepsek tersebut, namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sehingga permasalahan ini diteruskan ke dinas untuk ditindak lanjuti.

Disdik Kotim pun menindaklanjuti persoalan ini sesuai prosedur yang berlaku, yakni dengan melakukan maksimal tiga kali panggilan terhadap yang bersangkutan.

Jika dalam tiga kali panggilan ini kepsek tersebut tidak menunjukkan perubahan dan masih bolos kerja, maka persoalan ini akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim.

“Jadi penanganannya dilakukan secara berjenjang, dari Korwil dulu, setelah Korwil tidak mampu lalu ke Disdik. Selanjutnya, kalau di Disdik juga tidak mampu akan diserahkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin ASN,” jelasnya.

Baca juga: Disdik Kotim imbau orang tua cegah anak kecanduan game online

Ia menyadari, persoalan kepsek yang bolos kerja ini telah menjadi sorotan banyak pihak, mulai dari masyarakat, LSM, pemerhati pendidikan, legislatif maupun pejabat daerah setempat.

Namun, walaupun kepsek tersebut terbukti telah melanggar aturan dengan tidak masuk kerja melampaui batas yang ditentukan dan tanpa keterangan, namun pihaknya tidak bisa serta merta mengambil keputusan.

Disdik Kotim tetap harus melaksanakan tahapan-tahapan sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, contohnya tuntutan hukum terhadap Disdik oleh pegawai.

“Ada juga yang mengajukan untuk digelar rapat dengar pendapat (RDP) dan kami siap kalau memang RDP. Tapi yang jelas, kami telah melaksanakan sesuai prosedur,” ucapnya.

Sementara itu terkait teknis verifikasi, Kepala Bidang GTK Disdik Kotim Edie Sucipto menyampaikan pihaknya menerima laporan dari Korwil pada 20 Januari 2025, karena memang persoalan ini ditangani di Korwil dulu sebelum diteruskan ke Disdik.

Kemudian, pada Jumat 31 Januari 2025 pihaknya melakukan panggilan pertama kepada kepsek tersebut dan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan atau alasan tidak masuk kerja sejak 6 Januari 2025.

“Pada panggilan pertama ini kami sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengupayakan yang bersangkutan agar turun ke sekolah pada Senin 3 Februari 2025, namun ternyata kami konfirmasi ke Korwil yang bersangkutan tetap tidak turun,” bebernya.

Baca juga: Sebanyak 356 Tenaga kontrak Disdik Kotim teken perpanjangan SPK

Pihaknya pun melakukan panggilan kedua terhadap kepsek tersebut pada Jumat 7 Februari 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa keterangan. Padahal, surat panggilan sudah dikirimkan dan masuk ke nomor WhatsApp yang bersangkutan.

Sesuai prosedur, Disdik Kotim melakukan panggilan yang ketiga kalinya, yakni pada Jumat 14 Februari 2025 dan saat ini masih berproses. Jika kepsek tersebut kembali tidak hadir maka persoalan ini akan dilimpahkan ke BKPSDM Kotim.

Sebaliknya, jika kepsek tersebut hadir dan menyatakan siap kembali aktif bekerja maka pihaknya akan memberikan kesempatan sembari melihat perkembangan lebih lanjut. Pernyataan ini juga akan dituangkan dalam BAP atau perjanjian hitam atas putih.

“Setelah panggilan ketiga itu, kami akan memastikannya tiga hari setelah Jumat, yaitu pada Senin 17 Februari 2025. Kalau tidak hadir lagi maka akan langsung kami limpahkan ke BKPSDM,” jelasnya.

Ia melanjutkan, saat kepsek tersebut hadir pada panggilan pertama ada berbagai alasan disampaikan terkait tidak masuk kerjanya, tapi secara garis besar alasan itu berkaitan dengan masalah pribadi.

Dalam hal ini Disdik Kotim tidak ingin terlibat lebih jauh dalam permasalahan pribadi kepsek tersebut. Sebab, yang ditekankan dalam persoalan ini adalah kewajiban dari kepsek tersebut sebagai ASN yang harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Yang jelas posisi yang bersangkutan itu adalah ASN yang wajib mengikuti aturan. Alasan-alasan yang disampaikan hanya sebagai pembenaran untuk dia, tapi bukan untuk kami. Dalam hal ini kami hanya menuntut profesionalismenya sebagai ASN,” demikian Edie.

Baca juga: Disdik Kotim tunggu petunjuk teknis penggantian PPDB menjadi SPMB

Baca juga: Pemkab Kotim harap Salut bantu pemerataan akses pendidikan

Baca juga: Disdik Kotim teliti data peserta didik penerima makanan bergizi gratis

Baca juga: 142 guru PAUD Kotim diedukasi pengetahuan kesetaraan gender