Pemkab Barut bentuk posko pengawasan pembayaran THR bagi perusahaan

id penjabat bupati barito utara,muhlis,posko thr,pembayaran thr,perusahaan,barut,barito utara

Pemkab Barut bentuk posko pengawasan pembayaran THR bagi perusahaan

Pj Kabupaten Barito Utara Muhlis. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM setempat terkait pelaksanan pembayaran THR bagi perusahaan.

"Posko ini juga melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR dan menerima laporan realisasi pelaksanaan THR paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Jumat.

Pj Bupati Barut Muhlis telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/250/Disnakrtranskop-UKM/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 565/108/HI/III/NAKERTRANS/2025 terkait kewajiban pemberian THR bagi pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam menyambut Hari Raya keagamaan di terima di Muara Teweh, Jumat.

Dalam SE tersebut, Muhlis menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Ketentuan utama dalam SE ini meliputi THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus," kata dia.

Dia mengatakan besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil," tegas dia.

Pengusaha yang telah memiliki ketentuan pembayaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

"Kami berharap seluruh pengusaha di wilayah Barito Utara dapat mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Hari Raya Keagamaan," tegas Muhlis.