Komisi A DPRD Kobar minta satuan pendidikan patuhi SE bupati terkait larangan pungutan

id dprd kotawaringin barat, komisi A dprd kobar, m isro wahyudin, se bupati, larangan pungutan sekolah, pungli, pungutan liar, pangkalan bun, kumai

Komisi A DPRD Kobar minta satuan pendidikan patuhi SE bupati terkait larangan pungutan

Ketua Komisi A DPRD Kobar M. Isro Wahyudin. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Pangkalan Bun (ANTARA) - DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 229 Tahun 2025 tentang larangan adanya pungutan di satuan pendidikan.

Ketua Komisi A DPRD Kobar Muhammad Isro Wahyudin di Pangkalan Bun, Selasa, mengatakan, seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut wajib menaati Surat Edaran Bupati.

"Edaran ini harus menjadi pedoman utama bagi semua sekolah. Tidak boleh ada pungutan yang justru membebani orang tua murid, apalagi yang tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Menurutnya, larangan yang dikeluarkan pada surat edaran tersebut sangat penting agar pendidikan tidak menjadi ajang komersialisasi.

"Fokus utama pendidikan adalah proses belajar mengajar, meningkatkan kualitas pendidikan Sumber Daya Manusia (SDM), bukan kegiatan yang hanya mengejar gengsi," ucapnya.


Baca juga: Koperasi jadi instrumen strategis perluas akses pasar petani sawit

Dia menyampaikan, untuk mengawal implementasi surat edaran tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah yaitu melaksanakan pengawasan berkala langsung ke sekolah-sekolah, untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran tersebut.

"Kami akan turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pelaksanaannya. Ini demi kebaikan bersama dalam dunia pendidikan di Kobar," disampaikannya.

Lanjutnya, dunia pendidikan harus bersih dari pungutan yang tidak perlu, semua anak berhak belajar dalam suasana yang nyaman dan terjangkau.

Isro juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua, untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya kebijakan bupati tersebut.

"Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua, agar tidak ragu melapor apabila menemukan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah, Jangan biarkan praktik yang tidak sehat merusak dunia pendidikan kita," demikian Muhammad Isro Wahyudin.

Baca juga: Bupati Kobar terbitkan surat edaran terkait larangan pungutan di satuan pendidikan

Baca juga: Bupati nyatakan Kobar siap dan mampu jadi tuan rumah Porprov tahun 2026

Baca juga: Bupati Kobar: Jadikan hardiknas momen tingkatkan kualitas SDM daerah


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.