Pemkab Kotim siapkan regulasi pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Dinas Lingkungan Hidup, masyarakat adat dayak, masyarakat adat, dayak, lingkungan

Pemkab Kotim siapkan regulasi pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, Marjuki saat membuka rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pemberian Izin, Kompensasi Pelaksanaan Pemberdayaan Bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen kuat terhadap masyarakat lokal, dengan memperkuat regulasi pemberdayaan masyarakat hukum adat Dayak.

"Di sini kita membahas peraturan bupati terkait masyarakat adat. Ini turunan dari peraturan daerah (perda). Perda sudah disahkan dan harus dijalankan, makanya perlu peraturan bupati yang hari ini rancangannya kita susun," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Kamis.

Komitmen itu disampaikan Marjuki mewakili Bupati Halikinnor saat membuka rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pemberian Izin, Kompensasi Pelaksanaan Pemberdayaan Bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor DLH Kotawaringin Timur ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Turut hadir Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara.

Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia secara yuridis formal telah diakui, termasuk dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menghormati dan mengaku hukum adat serta hak-hak masyarakat adat.

Pengakuan ini juga terdapat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960), Undang-Undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999), dan undang-undang lainnya.

Pengakuan terhadap keberadaan MHA sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat. Hak atas sumber daya alam, hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak atas identitas budaya.

Salah satu langkah untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kotawaringin Timur ini adalah dengan melakukan penyusunan Peraturan Bupati mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Baca juga: DPRD Kotim bahas raperda pertanggungjawaban APBD 2024

Tujuannya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada MHA dan menjamin pemenuhan hak-hak MHA serta menyediakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan layanan dan melaksanakan tanggung jawabnya dalam menghormati dan melindungi MHA sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2024.

Marjuki berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana memberi saran masukan semua pihak terkait pengakuan dan perlindungan MHA, meliputi hak-hak MHA terkait pengelolaan sumber daya alam, hukum adat, dan kearifan lokal, serta kewajiban MHA dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi hukum adat.

Ini akan menjadi regulasi tata cara pengakuan dan perlindungan MHA, prosedur identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan MHA oleh pemerintah daerah. Selain itu, pembentukan panitia yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengakuan keberadaan MHA.

Program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan MHA, termasuk akses terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Peran serta masyarakat dalam proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA. Pembiayaan, sumber dan mekanisme pembiayaan kegiatan yang terkait dengan MHA.

Selain itu, ketentuan yang mengatur transisi dari aturan lama ke aturan baru. Ketentuan yang mengatur mulai berlaku Peraturan Bupati, sanksi, dan ketentuan lain yang relevan.

Melalui peraturan bupati ini, Kabupaten Kotawaringin Timur seyogyanya dapat menjadi salah satu kabupaten yang serius dalam pengakuan dan perlindungan MHA. Ini juga untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah menjalankan tugasnya terkait pengakuan dan perlindungan MHA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan adanya peraturan bupati ini maka kita mempunyai dasar dan landasan yang kuat dalam pelaksanaannya di masyarakat. Diharapkan masukan semua pihak, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan hukum adat," demikian Marjuki.

Baca juga: BMKG prakirakan ada pergeseran awal musim kemarau di Kotim

Baca juga: Kotim susun dokumen penanggulangan bencana karhutla 2025-2027

Baca juga: Pemkab Kotim perkuat regulasi peduli dan budaya lingkungan hidup di sekolah


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.