Pemkab Kotim perkuat regulasi peduli dan budaya lingkungan hidup di sekolah

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Dinas Lingkungan Hidup, dlh kotim, Marjuki, lingkungan

Pemkab Kotim perkuat regulasi peduli dan budaya lingkungan hidup di sekolah

Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Masri memberi arahan saat rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan mewajibkan seluruh sekolah melakukan kegiatan-kegiatan yang menggugah kepedulian dan budaya lingkungan hidup dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Pendidikan lingkungan hidup harus terus kita kembangkan sebagai upaya mengajarkan nilai-nilai kehidupan termasuk kesadaran menjaga alam dan lingkungan sekitar," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Masri di Sampit, Rabu.

Penegasan itu disampaikan Masri saat membuka rapat pembahasan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Kegiatan yang digelar di aula Dinas Lingkungan Hidup setempat dihadiri semua pemangku kepentingan terkait, termasuk kalangan akademisi.

Menurut Masri, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupater/kota untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah salah satunya melalui pendidikan lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 — tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah bahwa Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi, dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Pendidikan lingkungan hidup dapat diwujudkan dalam Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Harapannya upaya dengan menyasar para pelajar serta tenaga pendidik dan kependidikan ini bisa membawa dampak positif.

Salah satu upaya yang dilakukan di tingkat kabupaten saat ini adalah menyusun Peraturan Bupati tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah. Regulasi ini nantinya diharapkan mampu mengatur aspek-aspek lokal dan penting dalam pelaksanaan aksi daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan terkait.

"Peraturan Bupati juga menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kabupaten. Makanya kita meminta masukan dari berbagai kalangan dalam pembahasan ini," tambahnya.

Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS jangka pendek 1 tahun dan jangka menengah 4 tahun yang memuat potensi lingkungan hidup sekolah dan lokal di daerah seperti masalah lingkungan hidup sekolah, lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan.

Rencana Gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan penerapan perilaku ramah di lingkungan hidup di sekolah.

Baca juga: Pemkab Kotim optimis pertahankan predikat KLA

Kegiatan tersebut meliputi kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon tanaman, konservasi air konservasi energi dan inovasi terkait penerapan PRLH lainnya.

Kegiatan akan dievaluasi secara periodik paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang melibatkan kepala sekolah, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, peserta didik dan masyarakat. Hasil evaluasi menjadi salah satu bahan untuk penyusunan Laporan Evaluasi Diri Sekolah.

Melalui peraturan bupati ini, Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan dapat menjadi salah satu kabupaten yang mendukung Gerakan PBLHS, yang pada akhirnya dapat mencapai tujuan mewujudkan perilaku ramah lingkungan hidup pada seluruh warga sekolah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekolah, sekitarnya, dan daerah.

"Juga untuk membangun budaya peduli lingkungan, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan, serta mendorong penerapan praktik-praktik berkelanjutan dalam kegiatan sekolah," demikian Masri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, Marjuki mengatakan, kegiatan ini melibatkan 20 peserta dari unsur kepala sekolah, khususnya sekolah Adiwiyata Mandiri, serta jajaran Dinas Pendidikan.

Kegiatan ini juga menghadirkan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, yakni Yusuf Salamat, Noprianto, Muhammad Arifin, dan Sri Maryati, sebagai narasumber.

Fokus diskusi adalah mendalami isi rancangan agar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lebih tinggi, serta mampu diterapkan secara efektif di lapangan.

Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyusunan Perbup yang bertujuan memperkuat pendidikan lingkungan hidup di satuan pendidikan.

"Pesertanya kita fokuskan ke kepala sekolah yang sudah punya pengalaman menerapkan sekolah ramah lingkungan. Di sekolah, sekarang sudah mulai dibiasakan tanpa sampah plastik, bahkan sudah disiapkan tempat sampah kecil di kelas-kelas. Ini adalah bagian dari membudayakan hidup bersih dan peduli lingkungan,” ujarnya.

Gerakan ini bertujuan untuk menanamkan perilaku bertanggung jawab terhadap lingkungan sejak usia sekolah. Sasaran regulasi ini mencakup penguatan kebijakan daerah dalam implementasi pendidikan lingkungan yang selaras dengan aturan nasional.

Baca juga: Bupati akui estimasi pendapatan turun di rancangan perubahan KUA-PPAS 2025

Baca juga: Ketua DPRD ajak semua pihak sukseskan Koperasi Merah Putih di Kotim

Baca juga: Bupati Kotim ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.