Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan dilakukan secara optimal serta responsif salah satunya melalui SP4N-LAPOR.
"Keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan yang responsif merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Rangga Lesmana di Palangka Raya, Kamis.
Adapun SP4N-LAPOR merupakan sistem pengaduan pelayanan publik secara nasional yang dirancang untuk mengintegrasikan semua pengaduan masyarakat berkaitan pelayanan publik ke dalam satu platform online atau daring.
Pemprov Kalteng terus berupaya memaksimalkan SP4N-LAPOR, di antaranya secara berkala meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelola SP4N-LAPOR melalui bimbingan teknis.
Pemprov berharap kualitas layanan informasi publik serta sistem pengelolaan pengaduan masyarakat dapat terus ditingkatkan secara komprehensif, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Baca juga: DPMPTSP Kalteng: Realisasi investasi triwulan I capai Rp7,16 triliun
Selain itu, PPID dan pengelola SP4N-LAPOR diharap mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, menangkal disinformasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Lebih lanjut disampaikannya, PPID dan pengelola SP4N- LAPOR memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi secara cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
"Think before posting, check before sharing. Jangan sampai kita sebagai Aparatur Sipil Negara justru ikut menyebarkan hoaks atau informasi yang menyesatkan," ujarnya.
Terkait pengelolaan pengaduan, dia mendorong seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023.
la mengimbau struktur tim pengelola pengaduan diperbarui secepatnya, serta memastikan tindak lanjut atas setiap laporan masyarakat dilakukan secara sigap dan tepat sasaran.
Rangga juga menekankan pentingnya dokumentasi dan publikasi sebagai bagian integral dari akuntabilitas kinerja pemerintah.
"Kita merupakan corong pemerintah. Apabila pelaksanaan tugas tidak disertai dengan dokumentasi dan publikasi yang memadai, masyarakat dapat beranggapan tidak ada upaya yang dilakukan," terangnya.
Menurut dia, sebesar apa pun kerja keras yang dilakukan pemerintah tidak akan terlihat jika tidak dikomunikasikan secara efektif. Oleh karena itu komunikasi publik bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan birokrasi.
Baca juga: DLH Kalteng siapkan UPT Pengelolaan Limbah Medis tingkat regional
Baca juga: Pemprov Kalteng galakkan aksi nyata hentikan polusi plastik
Baca juga: Pemprov Kalteng aktifkan posko-poslap Satgas Karhutla di 77 lokasi