Pemkab Kotim susun data kebutuhan PPPK paruh waktu

id Pemkab Kotim, kalteng,Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, bkpsdm kotim, pppk paruh waktu,asn, pns, pppk

Pemkab Kotim susun data kebutuhan PPPK paruh waktu

Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu saat menyampaikan arahan dalam penyusunan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu atau CASN dan pengelolaan dana iuran Korpri, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang menyusun data kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagai dasar usulan yang nanti disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Kalau kebutuhan dan beban kerja sudah dipetakan, baru mengajukan usulan formasi. Kalau ada tenaga kontrak setempat yang memenuhi, maka dia bisa ikut diusulkan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Selasa.

Sejak Senin (16/6) hingga hari ini, BKPSDM mengundang perwakilan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dalam acara penyusunan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu atau CASN dan pengelolaan dana iuran Korpri.

Pendataan ini dinilai penting agar diketahui seberapa besar beban kerja serta formasi apa saja dan berapa banyak formasi yang diperlukan. Setelah diverifikasi, data tersebut nantinya akan diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dibuka formasi perekrutannya.

Kamaruddin mengatakan, saat ini ada sekitar 2000 orang pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang berstatus tenaga kontrak atau non Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah pegawai yang tidak lulus seleksi PPPK maupun tidak ikut seleksi PPPK karena tidak ada formasi sesuai disiplin ilmu mereka.

Salah satu syarat agar pegawai non ASN bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka sudah masuk dalam pusat data pemerintah pusat. Untuk itulah pendataan kembali dilakukan agar data yang diperoleh dari masing-masing SOPD benar-benar valid.

Masa kerja tenaga kontrak yang ada saat ini akan berakhir pada 31 Juli 2025. Rencananya, akan dilakukan evaluasi untuk perpanjangan kontrak bagi tenaga kontrak yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: Bapemperda Kotim ajukan Raperda Perlindungan dan Penataan Pasar

Perekrutan PPPK paruh waktu diperkirakan baru dilaksanakan pada 2026 mendatang. Sementara itu, pemerintah daerah akan tetap mengalokasikan gaji untuk tenaga kontrak atau pegawai non ASN tersebut.

Sesuai aturan, gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan gaji tenaga kontrak saat ini. Jika keuangan daerah memungkinkan, maka pemerintah daerah bisa menaikkan nilainya. Jika sudah menjadi PPPK penuh, maka gaji dan hak-hak lainnya diberikan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Kamaruddin menegaskan, pihaknya berinisiatif menyampaikan ini lebih awal supaya kita sudah siap. Makanya setiap SOPD diminta mendata kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, sebagai dasar usulan formasi kepada pemerintah pusat.

Pihaknya berharap ada pegawai non ASN yang formasinya ketinggalan diusulkan. Namun, tidak juga pengusulannya dilakukan tanpa penilaian beban kerja dan kebutuhan pegawai di SOPD.

"Petakan beban kerja. Jangan asal usulkan, padahal itu tidak diperlukan. Jangan pula diada-adakan hanya karena untuk menampung pegawai non ASN yang ada," ujar Kamaruddin.

Dijelaskannya, ASN nantinya terdiri dari PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu. Selanjutnya, tidak ada lagi istilah tenaga kontrak, honorer maupun pegawai non ASN.

"Jika pun nanti masih ada kebutuhan tenaga, opsinya dengan sistem outsourcing," demikian Kamaruddin Makkalepu.

Baca juga: Warga antusias sambut khitanan gratis dari Polres Kotim

Baca juga: Fraksi PAN Kotim: Perubahan perda jangan sampai membebani masyarakat bawah

Baca juga: Pemkab Kotim usulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.