Sampit (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah belum menentukan kepastian nasib jabatan Kepala Desa (Kades) Baampah berinisial AF, meskipun putusan pengadilan telah keluar.
Kepala DPMD Kotim Raihansyah di Sampit, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari Camat Mentaya Hulu mengenai putusan terhadap saudara AF.
"Hanya saja, kami belum menerima salinan putusan tersebut. Kami juga belum tau apakah yang bersangkutan akan mengajukan banding atau tidak," ucapnya.
Berdasarkan sidang yang dilaksanakan pada 24 Juni 2025 lalu, majelis hakim menyatakan bahwa AF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Sampit memutuskan vonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan kepada AF. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi Pengadilan Negeri Sampit.
Raihansyah pun mengaku mengaku telah menerima informasi tersebut secara lisan dari camat setempat dan mengecek melalui situs resmi Pengadilan Negeri Sampit, akan tetapi pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan mengenai jabatan Kades itu.
Saat ini, DPMD Kotim tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sampit untuk mendapatkan salinan resmi mengenai putusan tersebut sebagai dasar untuk membuat surat pemberhentian tetap terhadap AF.
"Selain itu, kami juga melihat perkembangan terlebih dahulu, apakah akan ada banding atau tidak. Kalau AF mengajukan banding berarti putusan tersebut belum inkrah," imbuhnya.
Sebelumnya, pria yang biasa dipanggil Ancah ini melanjutkan, pihaknya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim telah memberhentikan sementara AF dari jabatannya sebagai Kades Baampah.
Seperti namanya, SK tersebut bersifat sementara sampai ada putusan inkrah dari pengadilan atas kasus pemalsuan ijazah yang menjerat AF.
Apabila, terbukti bersalah maka akan diterbitkan surat pemberhentian tetap, sebaliknya jika tidak terbukti maka hak AF sebagai kades yang terpilih pada Pilkades 2023 itu akan dikembalikan.
"Kalau memang nanti tidak ada banding berarti sudah inkrah, maka surat pemberhentian sementara akan kami tarik dan dibuat surat pemberhentian tetapnya. Kemudian, Pj Kades Baampah bisa melaksanakan Pengganti Antar Waktu (PAW), tapi saat ini kami masih koordinasi dengan pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: UCMAS Sempoa Sampit optimis raih juara di olimpiade aritmatika nasional
Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati, Deny Hidayat mengaku lega, karena kasus pemalsuan ijazah yang menyeret lembaga pendidikan nonformal binaannya telah mencapai babak akhir.
"Akhirnya kasus ini selesai dan telah terbukti bersalah, kami sejak awal sudah menyatakan bahwa ijazah yang digunakan oleh Kades Baampah ini saat pilkades itu palsu dan sejak dari awal kami tidak terlibat dengan pembuatannya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa lembaganya telah beberapa kali dimediasi terkait persoalan ini, namun tidak ada titik temu, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan imbau perusahaan di Kotim bayar iuran tepat bulan
Bahkan, setelah ditelusuri lebih lanjut, pihaknya menemukan bahwa ijazah yang digunakan oleh AF tidak hanya palsu, namun juga menggunakan data milik orang lain, yaitu seorang peserta didik sah bernama Nadiya Vega.
Ia pun berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa menggunakan dokumen palsu untuk meraih jabatan publik adalah tindakan pidana yang dapat berujung penjara.
"Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi, karena sangat merugikan bagi lembaga kami dan merusak citra pendidikan kesetaraan," demikian Deny.
Baca juga: Pemkab Kotim bergerak cepat siapkan 100 nama calon siswa Sekolah Rakyat
Baca juga: Legislator Kotim sebut kendaraan plat non KH rugikan daerah
Baca juga: Disdik Kotim pastikan setiap anak mendapat hak pendidikan
