Camat Mentawa Baru Ketapang harap aturan jam buang sampah lebih fleksibel

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pengelolaan sampah

Camat Mentawa Baru Ketapang harap aturan jam buang sampah lebih fleksibel

Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah menyampaikan tanggapan terkait aturan jam buang sampah dari DLH, Rabu (2/7/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Camat Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irpansyah berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih fleksibel dalam penerapan aturan jam buang sampah, khususnya bagi warga yang membuang sampah dalam skala kecil.

“Harapan kami supaya masyarakat tidak buang sampah sembarangan, maka dari itu aturan yang dibuat DLH terkait jam buang sampah itu jangan lah bersifat umum, jadi masyarakat yang buang sampah cuma satu ada dua kantong tetap diperkenankan membuang sampah di luar jam itu,” kata Irpansyah di Sampit, Rabu.

Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir DLH Kotim telah menerapkan aturan buang sampah ke depo sampah mulai dari pukul 12:00 WIB sampai pukul 05:00 WIB, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus menjaga kebersihan kota.

Namun, rupanya kebijakan ini dinilai kurang efektif. Menurut Irpansyah, lantaran warga yang ditolak untuk membuang sampah ke depo di luar waktu yang ditentukan tersebut, sehingga sampah yang terlanjur dibawa akhirnya dibuang sembarangan.

Hal itu juga yang menyebabkan volume sampah yang dibuang sembarang di pinggir jalan meningkat, seperti yang terlihat di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Pelita Barat yang kerap menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar oleh oknum masyarakat.

“Makanya, kami harap kalau cuma membuang sampah satu atau dua kresek sampah itu masih diperbolehkan, kecuali yang menggunakan tosa atau gerobak itu wajar jika diatur jam pembuangannya,” imbuhnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Kotim pastikan gaji non ASN dialokasikan di perubahan APBD

Irpansyah mengungkapkan, hal ini sebenarnya sudah dikoordinasikan dengan DLH, namun dari pihak dinas hanya menginstruksikan agar sosialisasi terkait jam buang sampah itu semakin ditingkatkan.

Sementara, ia mengaku pihaknya juga sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat namun memang hasilnya belum sesuai harapan.

Bahkan, untuk menindaklanjuti masalah warga yang membuang sampah sembarangan, Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersama warga sampai mendirikan tenda di sekitar lokasi yang sering dijadikan TPS liar, seperti di Jalan Dewi Sartika.

Disamping itu, pihaknya mendorong agar developer perumahan juga bertanggung jawab dengan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di area perumahan masing-masing. Ia menilai meningkatnya volume sampah ini juga disebabkan semakin banyaknya perumahan di wilayah tersebut.

“Perumahan semakin banyak sedangkan developer tidak menyediakan tempat pengelolaan sampah, itulah yang mengakibatkan penumpukan sampah di pinggir jalan-jalan sepi dan jauh dari pemukiman itu semakin banyak,” demikian Irfansyah.

Baca juga: Peningkatan jalan usaha tani di Kotim terkendala status kawasan

Baca juga: Sambut Pelindo Day ke-4, Pelindo Regional 3 Sampit bagikan 100 paket sembako

Baca juga: Pemkab Kotim tegaskan tidak ragu jatuhkan sanksi kepada ASN


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.